Kota Pasuruan – Suararakyat62.com – Dalam rangka persiapan pengamanan kegiatan masyarakat saat Hari Raya Ketupat dan tradisi Praon atau Petik Laut tahun 2025, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, memimpin rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Rupatama Sanika Satyawada, Polres Pasuruan Kota. Kamis (3/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kapolresta Pasuruan Pimpin Rapat Kordinasi Jelang Hari Raya Ketupat

Rapat ini dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, serta berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan serta kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Pasuruan.

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa Polres mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan.

“Acara ini adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Polres Pasuruan Kota mendukung penuh kegiatan ini, tetapi kita juga harus memastikan bahwa semua berjalan dengan aman dan tertib. Oleh karena itu, koordinasi dengan semua pihak sangat penting agar kita tahu langkah-langkah apa yang perlu disiapkan untuk mengamankan jalannya acara,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., mengingatkan agar setiap penyelenggara kegiatan mengurus izin keramaian dengan baik. Hal ini diperlukan agar segala aspek pengamanan dapat terkoordinasi dengan baik, termasuk keterlibatan tim kesehatan untuk mengantisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.

“Penting bagi panitia acara untuk mengurus izin keramaian terlebih dahulu, termasuk mendata siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan. Selain itu, tim kesehatan juga harus disiapkan dengan baik, karena jika terjadi situasi darurat, kita harus siap dan tidak membebankan tugas medis kepada petugas keamanan. Oleh sebab itu, kami akan melibatkan puskesmas setempat dalam kegiatan ini,” jelas Wakapolres.

Kasatpol Airud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno S.H., juga memberikan imbauan khusus terkait keselamatan dalam pelaksanaan tradisi Praon atau Petik Laut. Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan peralatan sebelum kapal berlayar.

“Setiap tahun, masyarakat Pasuruan rutin melaksanakan tradisi ini. Namun, sebelum berangkat, pastikan kapal sudah dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti pelampung dan alat komunikasi. Jangan sampai kita menghadapi kendala di tengah laut tanpa persiapan. Selain itu, kapal tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab penuh dari nahkoda kapal,” tegasnya.

 Kapolres Pasuruan Kota – AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, Wakapolres Pasuruan Kota – Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, serta berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota dalam menghindari terjadinya laka laut, agar para Kepala Desa, Ketua HNSI, Pemilik Kapal dan Nahkoda Kapal untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. KAPAL YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN SIAP/LAYAK BERLAYAR
Sebelum perahu digunakan kegiatan Praon agar Pemilik Kapal dan Nahkoda Kapal melakukan pengecekan terhadap
kapal yang akan digunakan dan dipastikan tidak ada kerusakan pada mesin kapal dan badan kapal yang dapat
mengganggu lancarnya kegiatan Praonan pada saat perahu tersebut digunakan.

2. WAJIB MEMAKAI KESELAMATAN BERLAYAR
Pada saat akan melakukan kegiatan Praonan agar Nahkoda Kapal memastikan bahwa seluruh ABK dan penumpang agar
menggunakan Life Jacket dan di kapal juga WAJIB disediakan alat keselamatan seperti : Ring Bouy, Jirigen dan Ban dll. Untuk mengantisipasi terhadap terjadinya hal hal yang tidak diinginkan ditengah laut. .

3. TIDAK MEMAKSAKAN BERLAYAR PADA SAAT CUACA BURUK
Untuk Nahkoda Kapal agar dapat mengantisipasi terkait cuaca buruk yang dapat sewaktu-waktu terjadi pada saat berlayar, apabila pada saat berlayar ditemui cuaca buruk seperti : Hujan, Gelombang Tinggi, Petir dan Angin dan hal lain yang dapat
menganggu keselamatan kapal saat berlayar, Nahkoda Kapal WAJIB untuk kembali ke darat dan tidak meneruskan untuk
berlayar.

4. DILARANG MEMUAT PENUMPANG MELEBIHI KAPASITAS KAPAL
Agar Nahkoda dan ABK Kapal sebelum berlayar agar membatasi penumpang kapal yang akan berlayar sesuai dengan
kapal yang digunakan.

5. UTAMAKAN KESELAMATAN PENUMPANG
Dalam kegiatan Praon Nahkoda dan ABK kapal menjadikan keselamatan penumpang adalah prioritas utama yang harus diperhatikan, maka dari itu ketentuan-ketentuan yang telah disepakati agar benar-benar dilakukan dan dilaksanakan untuk
keselamatan bersama.

6. KESELAMATAN PENUMPANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PENUH NAHKODA KAPAL
Sesuai dengan UU Pelayaran UU No. 66 Th. 2024 perubahan ketiga atas UU No. 17 th. 2008 Nahkoda bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan penumpang kapal sesuai dengan Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan Aman, Tertib dan lancar.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan doa bersama agar seluruh rangkaian acara Hari Raya Ketupat dan tradisi Praon/Petik Laut tahun 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya sinergi antara Polres Pasuruan Kota, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala serta tetap menjaga keselamatan seluruh peserta yang terlibat.

 

Sumber ; Humas Polresta Pasuruan

Pewarta ; Satumen_Zen