Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Perpanjangan Jabatan Pj Kades Peniwen, Transparansi DPMD Dipertanyakan

Malang, Suararakyat62.com

Musyawarah Desa (Musdes) seharusnya menjadi forum tertinggi untuk pengambilan keputusan di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2015. Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, dimana sejumlah warga menilai bahwa Musdes yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa hanya bersifat formalitas belaka.

Warga mengaku tidak mendapatkan keterlibatan apapun dalam proses perpanjangan jabatan tersebut. Informasi mengenai perpanjangan baru mereka ketahui setelah isu mulai beredar secara luas di dalam grup WhatsApp Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di desa tersebut. “Tidak ada undangan Musdes, kami merasa tidak pernah dilibatkan,” ujar salah satu warga, YK, dalam keterangannya pada tanggal 10 Januari 2026.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang melalui stafnya, Andri Arifin, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Kades telah diterbitkan dengan dasar berita acara Musdes yang telah dilaksanakan. Namun, ketika ditanya mengenai absennya perwakilan RT/RW serta tokoh masyarakat dalam Musdes tersebut, Andri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa dokumen terkait Musdes hanya dapat diakses setelah adanya permohonan resmi yang diajukan ke Pejabat Pembantu Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Malang. “Sesuai arahan Bu Kabid, dokumen bisa ditunjukkan setelah ada surat resmi,” jelas Andri pada tanggal 29 Januari 2026.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat ketentuan yang jelas mengenai akses informasi bagi masyarakat, yaitu:

1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
2. Badan publik wajib melayani permintaan informasi secara cepat, murah, dan sederhana.
3. Pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas.
4. Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Tim