Pasuruan,  Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Suararakyat62 Apresiasi Tinggi, Polres Pasuruan Bongkar Tambang Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Keberhasilan Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam membongkar praktik pertambangan batu andesit tanpa izin di wilayah Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Langkah tegas ini dibuktikan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka, yang diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

Kasus yang beroperasi sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut merupakan bukti nyata respons cepat dan serius aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat. Pengungkapan ini bermula dari tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Maret 2026, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang profesional dan terukur.

Kelima tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terdiri dari berbagai unsur pelaku, mulai dari pengelola, pihak yang mengurus perizinan, pemilik lahan, pengawas lapangan, hingga pemodal utama. Mereka yang berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah peran dan keterlibatannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kapolres.

Dalam modus operandinya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Yang menjadi perhatian, aktivitas ilegal ini berjalan dengan asumsi bahwa perizinan dapat diurus di kemudian hari, padahal secara hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Selama beroperasi, diperkirakan total omzet yang diperoleh mencapai sekitar Rp648 juta.

Selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya dua unit alat berat excavator, satu unit dump truck bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat-surat organisasi, tangkapan layar percakapan, buku tabungan, kartu ATM, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Tindakan ini selain melanggar hukum, juga sangat merusak lingkungan hidup dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” tambah AKBP Harto Agung Cahyono.

Merespons gebrakan ini, Suararakyat62.com menyampaikan apresiasi penuh atas kinerja gemilang Polres Pasuruan. Langkah tegas ini dinilai sangat tepat dan berani, karena telah menyelamatkan aset negara serta menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

Kami berharap, penindakan ini memberikan efek jera yang mendasar bagi pihak-pihak yang berniat melakukan hal serupa. Polres Pasuruan telah membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Bravo Polres Pasuruan!

Redaksi