Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal 860 Botol Menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Polres Pasuruan Kota – Suararakyat62.com

Pria inisial P, 56 th, Sopir, alamat Kec. Bawen Kab. Semarang, diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena terjaring oprasi pekat yang saat ini sedang berlangsung.

Sopir tersebut dengan sengaja membawa 860 botol minuman keras Jenis arak dari Bali dengan cara di masukkan dalam kardus 17 kardus kemudian disembunyikan di tumpukan muatan kotak yang berisi botol bir kosong.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H menjelaskan sopir tersebut diamankan di salah satu SPBU di daerah Rejoso Kab. Pasuruan, pada saat menunggu pembeli, petugas yang merasa curiga melakukan pemeriksaan terhadap truk yang kemudian di dapatkan 17 kardus berisi 860 botol arak bali.

Foto : Introgasi Pemilik Miras

Rencana botol -botol arak tersebut akan di edarkan di daerah Pasuruan, Krian Sidoarjo dan Surabaya sesuai dengan pesanan. Oprasi ini gencar dilakukan oleh Polres Pasuruan kota dalam rangka oprasi pekat yang berlangsung 12 hari kedepan dan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun 2025 dengan harapan wilayah hukum polres pasurian bebas dari miras.

Terhadap Sopir truk akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai pasal 17 Ayat (1) subs. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan (ucap Choirul)

 

 

Penulis : Apin