
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa MUD, Sekretaris Desa Menyarik, Kecamatan Winongan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, Senin (2/3/2026), berujung pada putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan kepada terdakwa.
Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan badan kecuali kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan yang telah ditentukan.
Terdakwa Bantah Lakukan Kekerasan
Dalam persidangan, terdakwa secara tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap korban, Alfiyah warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan tindak kekerasan sebagaimana yang tercantum dalam berkas pemeriksaan.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan,
keterangan korban, keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli (dokter yang melakukan visum saat itu) sebagai fakta yang terungkap di persidangan.
Korban yang sebelumnya menerima surat undangan persidangan dari penyidik Polres Pasuruan Kota hadir untuk memberikan keterangan di muka sidang.
Perkara ini sendiri diproses sebagai tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP dengan mekanisme acara pemeriksaan cepat (tipiring).
Alfiyah menyayangkan putusan Hakim yang tidak sesuai apa yang diharapkan. Serta menyayangkan pihak penyidik Polres Pasuruan Kota atas lamanya penanganan perkara ini.
“Saya menyayangkan kinerja penyidik. Sebab saya melaporkan peristiwa itu ke SPKT di 05 Agustus 2024 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Hampir 2 tahun, laporan kami sampai ke meja hakim dan diaidangkan. Hasilnya pun mencengangkan, karena BAP Penyidik dibantah oleh terdakwa,” terang Alfiyah pada Suararakyat62.com
Putusan Percobaan Jadi Sorotan
Vonis percobaan 3 bulan memantik perhatian, mengingat dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam BAP.
Meski demikian, hakim menilai unsur pidana tetap terpenuhi.
Perbedaan keterangan antara BAP penyidik dan pengakuan terdakwa di persidangan kembali menegaskan bahwa fakta persidangan menjadi dasar utama bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pengadilan telah menjatuhkan putusan.
Namun bantahan terdakwa atas isi BAP menyisakan tanda tanya, apakah kebenaran sepenuhnya telah terungkap di ruang sidang, atau masih ada fakta yang belum tersampaikan?
Penulis : Abdul Khalim




