Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Operasi ini berlangsung di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kamis dini hari (26/6/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan pekerja migran secara non-prosedural di lokasi tersebut. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan keberhasilan timnya dalam mencegah pengiriman ilegal ini. “Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Berikut identitas dan peran dari enam orang yang diamankan:

  1. MS, SU, dan SD: Tiga CPMI ilegal asal Pasuruan yang rencananya akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
  2. SH: Sopir travel yang mengangkut para CPMI.
  3. MS (Nguling): Diduga sebagai perekrut pekerja migran ilegal.
  4. MW (Jember): Berperan sebagai agen pemberangkatan ke luar negeri secara ilegal.

Kanit II Pidana Tertentu (Pidekter) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Hendra Trio W., mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri dengan jalur cepat yang tidak resmi.

“Silakan gunakan jalur yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan,” tegasnya.

Kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

 

 

Penulis ; Zen_St