Scroll Untuk Lanjut Membaca
Setahun Mengendap Tanpa Kepastian, Laporan Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Mandek atau Dibiarkan?

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Harapan akan keadilan berubah menjadi tanda tanya besar. Sudah hampir satu tahun sejak laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilayangkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pasuruan, namun hingga kini belum ada kejelasan berarti.

Bukti formal laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 17 April 2025. Pelapor, seorang warga Kecamatan Lumbang, melaporkan dugaan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

“Anak saya Bunga saat itu saya titipkan ke Melati yang tak lain kakak kandung Bunga, karena saya ada undangan hajatan. Sepulang hajatan Melati tertidur pulas diruang tamu. Saya panggil-panggil nama Bunga tidak ada jawaban. Selang berapa lama Bunga keluar dengan wajah pucat dan terlihat ketakutan berat keluar dari kamar Melati yang didalam kamar itu ada ANR (terlapor),” terang ibu korban (pelapor).

“Selang berapa lama setelah kejadian itu Bunga saya suapi. Bunga mengaku kalau ditindih, mulutnya disumpal, kedua tangannya dipegang erat dan kemaluannya dimasukin sesuatu. Dan saya bawa Bunga ke Bidan. Bidan menyatakan kemaluan Bunga mengalami luka,” lanjut pelapor dengan suara bergetar.

Namun waktu berjalan, dan proses hukum seolah berjalan di tempat.
Tidak ada kepastian status perkara. Tidak ada kejelasan perkembangan penyidikan.
Padahal, dalam perkara yang menyangkut anak sebagai korban, kecepatan dan ketegasan penanganan menjadi hal mutlak.

Keterlambatan bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pelapor kini mempertanyakan keseriusan aparat.
Mengapa laporan yang sudah setahun belum juga menunjukkan progres signifikan?
Apakah penyidikan benar-benar berjalan, atau justru mandek tanpa arah?

Secara prosedural, setiap laporan pidana seharusnya ditindaklanjuti dengan tahapan jelas: penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara. Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut belum tampak secara transparan.

Situasi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan korban, terlebih kasus yang dilaporkan bukan perkara ringan.

Di sisi lain, publik juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Minimnya update perkembangan perkara justru membuka ruang spekulasi liar, mulai dari dugaan kelambanan hingga potensi pembiaran.

Jika benar tidak ada perkembangan signifikan selama satu tahun, maka ini bukan lagi sekadar keterlambatan melainkan alarm serius bagi penegakan hukum.

Pelapor kini hanya menuntut satu hal sederhana, kepastian hukum.
Apakah laporan ini akan dilanjutkan hingga tuntas?
Ataukah akan mengendap tanpa kejelasan di balik meja birokrasi?
Karena dalam perkara yang menyangkut anak, diamnya hukum sama berbahayanya dengan kejahatan itu sendiri.

Penulis : Abdul Khalim