Morotai, SuaraRakyat62—Camat Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan ASN yang pindah mutasi ke kantor Kecamatan harus disiplin masuk kantor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ASN Yang Mutasi ke Pulau Rao, Camat : Jangan Coba-Coba Malas Ngantor

Pulau Rao adalah salah satu wilayah terpisah dari dataran Pusat Kabupaten Morotai, jarak tempuh menggunakan perahu taxi kurang lebih 8 kilometer atau 25 menit melintasi laut dari pelabuhan Pulau Rao ke Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Saat ini kurang lebih 8 ASN tengah di Mutasi ke Kecamatan Pulau Rao. Dalam UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan oleh instansi pemerintah.

Camat Pulau Rao, Den Madelu, menegaskan menjadi ASN itu harus patuhi aturan. Oleh sebab itu bagi sudah pindah mutasi ke Kantor Kecamatan Pulau Rao harus disiplin berkantor.

“Yang sudah pindah di kantor Camat maupun di Sekolah dan Puskesmas saya himbau agar segera melapor diri dan aktif berkantor, tapi yang terpenting adalah harus disiplin,” tegasnya Jumat (11/4/2025).

Den bilang, setelah ASN mutasi ke ke Pulau Rao, perintah Bupati dan Wakil Bupati harus Disiplin berkantor.

“Ini arahan langsung dari pak Bupati dan kita diingatkan terus memantau kehadiran mereka, kalau malas berkantor segera dilaporkan,” timpalnya.

“Jadi kalau malas berkantor ada sanksi tegas. Untuk sementara sudah tiga orang yang melaporkan diri ke kantor Camat,” tandasnya.

 

Pewarta ; Irjan_Nyong