Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Pasuruan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Di Balik Raihan WTP, Fraksi PDI Perjuangan Bongkar Sejumlah Catatan Kritis APBD Kota Pasuruan 2025

Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Andri Setyani dalam Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan, Selasa (14/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Pasuruan yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, realisasi Pendapatan Daerah mencapai 98,87 persen dari target yang ditetapkan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan berhasil melampaui target.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan pelaksanaan APBD apabila penyerapan belanja daerah masih belum optimal.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Belanja Daerah hanya terealisasi sebesar 89,46 persen, sehingga terdapat lebih dari Rp105 miliar anggaran yang tidak terserap. Rendahnya realisasi tersebut, khususnya pada Belanja Modal, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penyebab rendahnya realisasi Belanja Modal, termasuk adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya mengajukan tambahan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2025, namun realisasi belanjanya justru berada di bawah pagu anggaran awal.

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari pagu anggaran sebesar Rp1,865 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar 58,2 persen, sehingga masih menyisakan SILPA sebesar kurang lebih Rp779 juta. Fraksi meminta Pemerintah Kota memberikan penjelasan atas rendahnya serapan anggaran tersebut.

Pada sektor belanja pegawai, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai sisa anggaran sekitar Rp27,16 miliar. Mereka mempertanyakan apakah sisa tersebut disebabkan oleh masih adanya formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terisi atau terdapat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terealisasi.

Isu kesehatan masyarakat, khususnya penanganan stunting, turut menjadi perhatian. Fraksi meminta Pemerintah Kota menjelaskan apakah target penurunan prevalensi stunting hingga di bawah 5 persen sebagaimana tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025 telah berhasil dicapai. Selain itu, Fraksi meminta data mengenai angka prevalensi sebelum dan sesudah pelaksanaan program, besaran anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan, serta indikator keberhasilan yang menunjukkan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan lain disampaikan terhadap realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai sekitar 67,26 persen dari anggaran yang tersedia. Fraksi meminta Pemerintah Kota menjelaskan mekanisme administrasi penyaluran BTT sekaligus inovasi yang akan dilakukan agar proses penyaluran pada masa mendatang dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Di sisi pendapatan daerah, Fraksi juga menyoroti belum tercapainya target pada pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, serta realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah yang hanya mencapai sekitar 89,79 persen dari target. Menurut Fraksi, pemerintah perlu menjelaskan faktor penyebab kekurangan penerimaan tersebut beserta langkah konkret untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan pada tahun anggaran berikutnya.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi perhatian. Fraksi mencatat masih rendahnya serapan pada sejumlah kegiatan pengelolaan aset daerah, di antaranya rekonsiliasi laporan BMD, penyusunan laporan, pengawasan dan pengendalian, hingga pembinaan pengelolaan aset. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki guna memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.

Dalam kesimpulannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipandang semata sebagai dokumen administrasi atau ukuran keberhasilan dari sisi pendapatan. Menurut Fraksi, APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Fraksi juga mengutip pandangan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, bahwa “APBD adalah cerminan keberpihakan kepada rakyat.” Kutipan tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kota Pasuruan untuk meningkatkan penyerapan Belanja Modal, memperkuat pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara lebih ketat terhadap program penurunan stunting.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa meskipun APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sejumlah capaian positif, masih terdapat tantangan yang harus segera dibenahi melalui sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.

 

(Yus)