Morotai, SuaraRakyat62.com – Satuan Tugas Pendampingan, Monitoring, Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mendesak Inspektorat segera mengaudit dugaan penyelewengan anggaran yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai, M. Assyura Umar.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa mengaku telah mentransfer uang senilai Rp1 juta hingga Rp50 juta untuk pengadaan seragam olahraga dan perahu pada tahun 2023–2024. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga kini.
Ketua Satgas PMPPUKR Pemda Morotai, Saiful Paturo, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran ini harus segera ditindaklanjuti.
“Selain tiga kades yang sudah mengaku jadi korban, kami meyakini ada kepala desa lain yang juga dirugikan. Inspektorat harus cepat merespons kasus ini,” tegas Saiful, Jumat (5/9/2025).
Menurut Saiful, keterlambatan pengadaan barang yang sudah dijanjikan sejak 2023 hingga kini tidak kunjung terealisasi adalah bentuk penipuan.
“Apalagi yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif. Para kades yang dirugikan harus berani melaporkan dugaan penyalahgunaan uang desa ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Inspektorat lebih transparan dalam mengaudit kasus dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Kalau perlu, masalah ini dibawa ke Kejaksaan Morotai agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Satgas PMPPUKR berharap langkah cepat Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat memberi keadilan bagi para kepala desa sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa di kemudian hari.
Pewarta; Irjan_Nyong




