Pasuruan Kota, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
UNDERCOVER BUY BERHASIL, SATNARKOBA POLRES PASURUAN KOTA TANGKAP PENGEDAR SABU DI LEKOK9

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali meraih keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (24/12/2025), personel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial L (49 tahun), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melaksanakan serangkaian langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memverifikasi kebenaran laporan.

Setelah melalui tahap pendalaman penyelidikan, pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kepolisian melaksanakan operasi undercover buy (pembelian secara terselubung) terhadap tersangka L. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai pertukaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB pada lokasi yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka L. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,20 gram, beserta bungkus plastik klip pendukungnya. Barang haram tersebut ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka L mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki, dikuasai, dan didistribusikannya diperoleh melalui pembelian dari seseorang yang biasa disebut dengan sapaan “ADIK”, yang berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Setelah pengamanan di lapangan, tersangka beserta seluruh bukti terkait langsung dibawa ke Markas Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram (diberi kode “A”);
<span;>- 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram (diberi kode “B”);
<span;>- 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,24 gram (diberi kode “C”);
1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram (diberi kode “D”);
1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram (diberi kode “E”);
1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,25 gram (diberi kode “F”);
1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,31 gram (diberi kode “G”);
1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram (diberi kode “H”);
1 plastik klip berukuran sedang;
1 dompet warna merah dengan tulisan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”;
Uang tunai senilai Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka L diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan jenis narkotika tersebut.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmen yang tidak pernah surut untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Kerja sama sinergis antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Hms