Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kota Pasuruan kembali menggelar Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan Tahun 2021–2041 beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (20/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wali Kota Pasuruan Tegas: Penataan Ruang Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat dan Masa Depan Kota

Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan penataan ruang Kota Pasuruan untuk dua dekade mendatang.

Konsultasi publik diikuti sekitar 99 peserta, yang terdiri atas unsur DPRD, perguruan tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan, pelaku usaha, asosiasi perencana, hingga tokoh masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses peninjauan kembali dokumen RDTR yang telah dimiliki Kota Pasuruan. Sebelumnya, RDTR Kota Pasuruan Tahun 2021–2041 telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2021.

Sesuai ketentuan yang berlaku, dokumen RDTR perlu ditinjau secara berkala setiap lima tahun. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan ruang tetap relevan dengan perkembangan wilayah, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan yang terus berubah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan revisi RDTR dan KLHS dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

“Kita tidak ingin pembangunan berjalan tanpa arah dan akhirnya ruang kota menjadi semrawut. Setiap kebijakan tata ruang harus jelas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan masa depan Kota Pasuruan,” tegas Adi Wibowo.

Menurutnya, masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat penting karena penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Berbagai aspek lain, seperti infrastruktur, lingkungan hidup, transportasi, hingga sosial dan budaya, harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan tata ruang.

Adi menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen revisi RDTR dan KLHS. Pemerintah Kota Pasuruan berharap dokumen tersebut nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan yang adaptif terhadap perubahan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Ruang kita terbatas, tetapi kebutuhan masyarakat dan aktivitas pembangunan terus bertambah. Karena itu, kita harus berani mengambil keputusan tata ruang yang tepat hari ini agar anak cucu kita tidak menerima dampak buruk dari kesalahan kebijakan yang kita buat sekarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hampir seluruh aktivitas masyarakat memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang, baik di darat, laut, udara, maupun ruang di dalam bumi. Di sisi lain, ketersediaan ruang tidak bertambah secara signifikan, sementara jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi terus mengalami perkembangan.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu mengelola ruang secara bijak dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Melalui proses revisi RDTR dan penyusunan KLHS yang melibatkan berbagai unsur, Pemerintah Kota Pasuruan berharap kebijakan penataan ruang ke depan tidak hanya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, serta menjaga kualitas lingkungan.

Konsultasi publik ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan arah pembangunan Kota Pasuruan dalam 20 tahun mendatang memiliki dasar perencanaan yang kuat, terukur, dan berkelanjutan.

 

(Zen)