Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Praktik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, berinisial NJN,  diketahui ada dugaan rangkap tiga jabatan sekaligus: Ketua BPD Patuguran, pegawai PPPK di salah satu SD Negeri, serta Pengawas Koperasi Merah Putih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Patuguran Rejoso Rangkap 3 Jabatan Jadi Sorotan Masyarakat

Kepala Desa Patuguran, Khumaedi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Sudah saya komunikasikan dengan yang bersangkutan, bos. Masih proses mungkin, tapi yang jelas sudah diinfokan, bukan hanya dari kami tapi juga dari pendamping desa. Ya kami tinggal tunggu progres dari yang bersangkutan,” jelas Khumaedi kepada Suararakyat62.com.

Sementara itu, Camat Rejoso, Arfian Fakhrudin memilih enggan berkomentar ketika dimintai keterangan soal langkah Muspika untuk menyikapi kasus ini.

Padahal, aturan sudah jelas melarang rangkap jabatan bagi ASN maupun PPPK. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur negara wajib menjaga netralitas, profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan.

Lebih lanjut, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 menegaskan PPPK dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan serta dilarang menyalahgunakan kewenangan. Hal ini juga ditegaskan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan turunannya (PP No. 43 Tahun 2014) menyatakan bahwa perangkat desa maupun anggota BPD bukan ASN, sehingga seorang ASN atau PPPK tidak boleh sekaligus menjabat di lembaga desa.

Kasus rangkap jabatan yang menjerat NJN ini pun menuai sorotan masyarakat, yang menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait sehingga praktik semacam ini bisa terjadi.

 

Penulis; Abdul Khalim