SUARARAKYAT62, KOTO TANDUN – Spanduk berisi aspirasi warga Desa Koto Tandun yang menolak dipimpin oleh Kepala Desa berstatus tersangka kasus narkotika, diduga dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Spanduk Penolakan Kades Tersangka Narkotika di Koto Tandun Diduga Dirusak OTK

Spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Desa Koto Tandun tidak lagi mau dipimpin oleh Kepala Desa yang tersangka kasus Narkotika dan meminta kepada Pemda Rokan Hulu untuk menonaktifkan” tersebut sebelumnya dipasang oleh warga pada Kamis (5/2/2026) pagi.

Namun, pada Jumat subuh sekira pukul 04.29 WIB, salah seorang warga mendapati spanduk yang dipajang di depan Kantor Desa dan di simpang Kantor Desa Koto Tandun itu telah mengalami kerusakan.

“Spanduk yang kami pasang di depan kantor desa dan simpang kantor Desa Koto Tandun kemarin sudah dirusak oleh orang tak dikenal,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Jumat(6/2/2026).

Menurut warga, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan terkesan provokatif, karena spanduk itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Spanduk itu adalah suara masyarakat, bukan untuk memprovokasi, melainkan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil sikap,” tambahnya.

Warga juga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa perusakan spanduk tersebut ke Polsek Tandun guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pelaku perusakan dan motif di balik kejadian tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Desa Koto Tandun.