
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menyerahkan sebanyak 49 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Desa Jeruk pada Sabtu pagi (18/7) dengan dihadiri Kepala Desa Jeruk Ahmad Fuad, perangkat desa, jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, panitia PTSL, serta para penerima sertipikat.
Kepala Desa Jeruk, Ahmad Fuad, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung sehingga proses PTSL Tahap II dapat berjalan dengan lancar hingga sertipikat dapat diterima masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), panitia PTSL, perangkat desa, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan melengkapi persyaratan. Semoga sertipikat ini memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi warga,” ujar Ahmad Fuad.
Ia berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijaksana. Menurutnya, kepemilikan sertipikat merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat secara sistematis, sehingga diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dengan diserahkannya 49 sertipikat PTSL Tahap II ini, Pemerintah Desa Jeruk berharap seluruh proses sertifikasi tanah di wilayahnya dapat terus berjalan hingga seluruh bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum.
Penulis : Abdul Khalim




