PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sertipikat NS Dikembalikan Pegadaian, Polemik Tunggakan Berakhir

Polemik angsuran Nailis Sa’adah (NS), warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang setelah Pegadaian mengembalikan sertipikat agunannya, Kamis (20/8).

 

NS memperoleh pinjaman Rp25 juta pada 4 Juli 2023 melalui Pegadaian Warungdowo dengan tenor 24 bulan dan angsuran Rp1.291.700 per bulan.

 

Menurut NS, seluruh angsuran dibayar tepat waktu. Namun saat hendak melunasi, ia mendapat informasi masih memiliki tunggakan lima kali angsuran.

 

Keterangan tersebut dipertanyakan karena DY, petugas penagihan, sebelumnya disebut menyampaikan pembayaran NS berjalan lancar.

 

Pada 2025, NS mengonfirmasi persoalan itu kepada Manager Cabang Pegadaian Iswantoro, namun belum mendapat penyelesaian. Persoalan kembali dibahas bersama Erik dari LSM Trinusa dan Misbah dari LSM Gajah Mada dengan manajemen Pegadaian yang baru. Pihak Pegadaian tetap menyampaikan adanya kewajiban lima kali angsuran.

 

NS mengakui buku angsuran miliknya hilang sehingga tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran secara fisik. Pendampingnya mempertanyakan tidak adanya teguran atau pemberitahuan kepada NS terkait tunggakan yang diklaim Pegadaian.

 

“Awalnya petugas kami menyampaikan bahwasanya saat pengambilan Sertipikat nanti, ibu Nailis harus menyelesaikan lima tunggakannya. Setelah pihak kami melakukan pulbaket kembali mengenai data pinjaman ibu Nailis, alhmdulillah ternyata memang sisa dua angsuran yang hari ini sudah di selesaikan oleh ibu Nailis,” ungkap pihak Pegadaian pada Suararakyat62.com

 

Hari ini, Pegadaian akhirnya menyerahkan kembali Sertipikat milik NS. Pihak Pegadaian juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada para pihak, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan ke depan.

 

“Kami apresiasi sertipikat Ibu Nailis sudah dikembalikan. Tapi ke depan Pegadaian harus lebih tertib dalam memberi teguran dan informasi kepada nasabah agar tidak ada polemik seperti ini lagi.” kata Erik.

 

“Alhamdulillah hak nasabah sudah kembali. Kami harap ini menjadi evaluasi agar pelayanan Pegadaian semakin transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.” lanjut Misbah mengakhiri.

 

 

Penulis : Abdul Khalim