Pekanbaru, SuaraRakyat62.com – Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, angkat bicara menanggapi isu fitnah yang menyeret nama Deddy Handoko Alimin (DH), seorang pengusaha ternama di Riau.

Isu miring yang menuding DH terlibat bisnis narkoba dan menjalankan perusahaan ilegal ditegaskan tidak benar. KNPI Riau mengecam keras oknum-oknum yang dengan sengaja menyebarkan hoax dan merusak citra DH serta perusahaannya.
“Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merusak nama baik Bang DH. Penyebar ujaran kebencian dan berita hoax harus ditindak tegas,” ujar Larshen Yunus.
Dalam pernyataan resminya, KNPI Riau menyampaikan beberapa poin penting:
- Penguasaan lahan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) sudah sesuai prosedur lelang resmi dan aturan yang berlaku.
- KNPI Riau memastikan akan melaporkan penyebar hoax dan fitnah ke aparat penegak hukum.
- KNPI juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang dinilai tidak efektif setelah PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) memenangkan tender Rp33,4 miliar.

Larshen Yunus menyebut, kemenangan PT EPP dalam lelang proyek pengangkutan sampah melalui metode e-katalog menimbulkan banyak pertanyaan. Armada dan perlengkapan yang dimiliki dinilai minim dan tidak sesuai dengan dokumen lelang.
“Ada banyak kepentingan jahat di balik proyek miliaran rupiah itu,” ungkapnya.
KNPI Riau bersama tim advokasi hukum mendorong agar Pj Walikota Pekanbaru mengevaluasi bahkan menghentikan kerja sama DLHK Kota Pekanbaru dengan PT EPP.
Larshen Yunus menegaskan, KNPI Riau akan selalu berdiri di garda depan membela kebenaran dan menolak segala bentuk fitnah. Pihaknya juga siap mengawal persoalan publik, khususnya yang berdampak langsung terhadap masyarakat Riau.
Pewarta; Esra




