Morotai, SuaraRakyat62.com – Prestasi membanggakan ditorehkan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Baru beberapa waktu menjabat, ia langsung mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilannya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, mewakili Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (3/9/2025) di Kota Ternate.
Bupati Rusli Sibua menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penghargaan ini adalah milik kita semua. Kepala desa, perangkat daerah, hingga masyarakat yang bersama-sama menjaga integritas penggunaan dana desa. Tanpa komitmen bersama, tidak mungkin kita mendapat pengakuan nasional seperti ini,” ujarnya.
Menurut Rusli, berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari pembinaan berkala terhadap aparatur desa, pelatihan manajemen keuangan, hingga koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Semua itu bertujuan menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut semakin memperkuat posisi Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah yang tidak hanya strategis secara maritim, tetapi juga berkomitmen terhadap prinsip good governance.
“Dengan penghargaan ini, Morotai tidak hanya dikenal karena potensi laut dan pariwisatanya, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menunjukkan wajah baru pemerintahan desa: bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Penghargaan dari Kejaksaan Agung RI ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab besar bagi Kabupaten Pulau Morotai untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.
Pewarta; Irjan




