Magetan, SuaraRakyat62.com – DPRD Magetan menggelar sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Magetan pada Rabu (24/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Rita Haryati, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan APBD yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi awal.
“Ada beberapa hal yang menurut kami dari fraksi PDI Perjuangan kurang sesuai dalam pelaksanaannya,” ujar Rita Haryati, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Magetan.
Rita menjelaskan, perubahan APBD ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian belanja dan pembiayaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Selain itu, adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga harus dialokasikan kembali dalam APBD tahun berjalan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti asumsi makro ekonomi Magetan. Menurut Rita, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan kedua terkesan stagnan.
“Kenapa asumsi dasar penyusunan APBD tidak berubah? Apakah proyeksi pertumbuhan ekonomi Magetan stagnan cukup realistis jika didasarkan pada capaian makro ekonomi terkini?” tanyanya.
Selain itu, Fraksi PDIP mempertanyakan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib, terutama terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. Mereka meminta kejelasan program, target, serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk mempercepat pencapaian indikator SPM tersebut.
Secara umum, Fraksi PDIP berharap perubahan APBD 2025 mampu memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Magetan. “Kami ingin raperda perubahan APBD ini benar-benar bermanfaat dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan pembangunan daerah,” tegas Rita.
Sidang paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025, sebelum nantinya ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Magetan.
Pewarta; Pr




