Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hulu turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Titian Urek, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Rabu (15/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Air Sungai Titian Urek Hitam dan Berbusa, DLHK Rohul Ambil Sampel Dugaan Limbah

Turunnya tim DLHK disambut langsung oleh warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Napal yang turut mendampingi proses pemantauan dan pengambilan sampel air di lokasi.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga yang menduga adanya pembuangan limbah dari perusahaan sekitar ke aliran sungai, yang menyebabkan air berubah warna menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan mengeluarkan busa.

“Air sungai yang dulu jernih kini sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami khawatir dampaknya terhadap pertanian dan kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang ikut mendampingi tim DLHK.

Tim DLHK mengambil dua jerigen sampel air berukuran lima liter untuk diuji di laboratorium. Selain itu, warga juga membawa dua jerigen air sebagai bukti tambahan untuk laporan resmi ke instansi terkait.

Masyarakat dan BPD Lubuk Napal menilai dugaan pencemaran ini bisa berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari rusaknya lahan pertanian, kematian ikan, hingga menurunnya kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Kami berharap pemerintah dan dinas terkait segera menindaklanjuti temuan ini. Sungai Titian Urek adalah sumber kehidupan kami. Jangan biarkan limbah perusahaan merusak lingkungan dan masa depan anak cucu kami,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Rokan Hulu belum merilis hasil uji laboratorium terkait sumber dan tingkat pencemaran air di Sungai Titian Urek. Namun masyarakat berharap, proses ini tidak berhenti pada tahap pengambilan sampel semata, melainkan berlanjut pada langkah penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran lingkungan.

 

Pewarta; Esra