Surabaya, SuaraRakyat62.com – Hubungan kemitraan antara insan pers dan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga mulai merenggang. Sejumlah jurnalis mengaku kesulitan mendapatkan akses informasi maupun konfirmasi resmi, khususnya dari pihak Kanit 2, yang dinilai tidak lagi membuka ruang komunikasi seperti sebelumnya. Jum’at, (7/11/2025)

Padahal, keterbukaan informasi antara polisi dan media merupakan elemen penting dalam menjaga transparansi publik, terutama menyangkut penegakan hukum, pelayanan masyarakat, hingga proses penindakan perkara.
Salah satu jurnalis lokal menyebut upaya konfirmasi sering tidak mendapat respons.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tapi belakangan, seolah-olah kami dianggap bukan mitra lagi,” ujarnya.
Situasi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik. Sebab media berperan sebagai jembatan informasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur sekaligus aktivis, Achmad, S.Sos, turut angkat bicara. Ia menilai tertutupnya akses informasi sama sekali tidak relevan di era transparansi.

“Polisi dan media seharusnya saling bermitra, bukan saling menjauh. Jika ada aparat yang menutup akses komunikasi, itu justru kontraproduktif dan merusak citra institusi. Publik butuh informasi yang jelas, dan itu hanya bisa terwujud jika aparat membuka ruang dialog,” tegas Achmad.
Ia juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pola komunikasi agar hubungan profesional dengan insan pers kembali berjalan sehat.
Para jurnalis berharap agar pola kemitraan yang selama ini baik dapat dipulihkan, sehingga kerja-kerja pemberitaan tetap berjalan objektif, transparan, dan bermanfaat untuk masyarakat.
(Tim)




