PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Kasus Solihin dan Sifa’udin: Kuasa Hukum Soroti Validitas Keterangan Saksi Penangkap

Dalam lanjutan sidang perkara pidana atas terdakwa Solihin bin M. Muhli dan Sifa’udin bin Sodek, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menyoroti legalitas dan kualitas keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (26/11).

Dalam pledoinya, penasihat hukum menguraikan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010, aparat penegak hukum memang diperbolehkan menghadirkan saksi penangkap sebagai bagian dari alat bukti dalam proses persidangan. Namun menurut mereka, dalam praktik sering terjadi penyimpangan karena saksi penangkap memberikan keterangan di luar apa yang dilihat, dialami, atau diketahui secara langsung.

Mustain MW, S.H., beserta Padang Saputra, S.H., selaku penasihat hukum menyebut, sesuai pemaknaan saksi dalam KUHAP, saksi penangkap hanya dapat menerangkan tindakan penangkapan dan penyitaan barang bukti, bukan memberikan uraian lengkap mengenai modus operandi maupun kronologi yang sifatnya menyerupai pengulangan keterangan tersangka ataupun saksi lain.

“Ketika keterangan saksi penangkap identik dengan keterangan tersangka atau saksi lainnya, maka ada potensi rekayasa atau verbalisasi yang harus dikritisi,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang.

Tim kuasa hukum juga menambahkan bahwa saksi dari pihak jaksa penuntut umum, saksi satu menyebutkan bahwa barang bukti pada saat penangkapan ada ditangan terdakwa. Saksi kedua menyebutkan barang bukti ada di sarung.

“Dengan adanya ketimpangan atau kejanggalan itu, saya selaku penasehat hukum mengharap kepada majelis hakim untuk mencermati kesaksian dari keduanya. Bahwa kesaksian antara saksi 1 dan saksi 2 keterangan sangat, amat berbeda sekali. Dan sampai saat ini bandar yang berinisial H belum tertangkap, sungguh aneh tapi nyata,” tambahnya.

Mereka juga mendalilkan bahwa saksi penangkap memiliki kepentingan lembaga dalam keberhasilan pembuktian, sehingga hakim harus mencermati apakah keterangannya objektif, sebagaimana ditegaskan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.
Selain keberatan terhadap alat bukti saksi, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, menyesal, serta tidak menghambat jalannya persidangan. Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta:

1. Hukuman serendah-rendahnya bagi terdakwa;
2. Pengembalian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru beserta kunci kepada pemiliknya;
3. Pembebasan terdakwa dari biaya perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim dalam waktu yang ditentukan Pengadilan Negeri Pasuruan.

Penulis : Abdul Khalim