PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GM FKPPI PASURUAN RAYA Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ribka Tjiptaning

Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Pada hari ini, pihak pelapor resmi menerima undangan pemeriksaan dari penyidik Polres Pasuruan sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah didaftarkan sebelumnya, Kamis (4/12).

Laporan ini bermula dari pernyataan Ribka Tjiptaning yang beredar kembali di media sosial, di mana ia menyebut Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Bagi GM FKPPI Pasuruan Raya, pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar, melukai perasaan masyarakat, serta diduga mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Pernyataan tersebut kian memicu kontroversi seiring menghangatnya pembahasan mengenai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

GM FKPPI Pasuruan Raya melaporkan dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 28 jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, serta penyebaran berita bohong (hoaks) yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Laporan diajukan pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.00 WIB, di Mapolres Pasuruan. Rombongan dipimpin langsung oleh:

Ayi Suhaya, S.H. – Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya
Fajar Kustanto – Sekretaris Jenderal GM FKPPI Pasuruan Raya
Okik Bintara Yudha – Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya

Polres Pasuruan telah menerima laporan tersebut dan menaikkan tahapannya ke proses pemeriksaan lanjutan.

Pada hari ini, penyidik Polres Pasuruan secara resmi mengirimkan undangan pemeriksaan kepada pihak pelapor untuk memberikan keterangan tambahan. GM FKPPI Pasuruan Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh proses hukum dengan kooperatif dan profesional.

Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya, S.H., menyampaikan:

“Kami menghormati proses hukum dan akan menghadiri undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi tambahan. Harapan kami, kasus ini dapat ditangani dengan objektif, profesional, dan transparan demi kepastian hukum serta ketertiban di masyarakat.”

GM FKPPI Pasuruan Raya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh situasi politik, tetapi demi menjaga marwah sejarah bangsa dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

GM FKPPI Pasuruan Raya berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan segera memberikan kejelasan hukum, sekaligus meredam potensi kegaduhan publik yang timbul akibat pernyataan tersebut.

Penulis : Abdul Khalim