PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Seorang anak berusia 15 tahun berinisial DR, warga di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman oleh ibu tirinya berinisial KN. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami lebam di sejumlah bagian tubuhnya.


Ayah kandung korban, JN, kepada awak media mengungkapkan bahwa selama lima tahun pernikahannya dengan KN, tidak tampak persoalan berarti di permukaan. Namun di balik itu, menurut JN, kekerasan kerap terjadi saat dirinya tidak berada di rumah.
“Kalau saya tidak ada di rumah dan ada masalah sedikit saja, istri saya langsung melampiaskan amarahnya ke anak saya. Dipukuli sampai lebam-lebam, Mas,” ujar JN dengan nada emosi.
JN mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada siang hari ketika anaknya memberanikan diri bercerita sambil menunjukkan bekas lebam di kedua lengannya.
“Anak saya cerita sambil menunjukkan lebam di tangannya. Itu yang membuat saya sangat marah. Kejadian ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Terpaksa saya buat laporan ke Unit PPA,” tegasnya.
Sementara itu, DR selaku korban mengaku hampir setiap hari mengalami kekerasan fisik dan juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
“Saya hampir setiap hari dipukul sama Mama KN kalau marah. Saya juga diancam tidak boleh bilang ke bapak,” ucap DR dengan suara lirih sambil menahan rasa sakit.
Atas peristiwa tersebut, JN akhirnya secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke SPKT Polres Pasuruan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar keprihatinan terkait kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Abdul Khalim




