Surabaya, SuaraRakyat62.com — DPRD Jawa Timur secara resmi melantik Diana A.V. Sasa sebagai anggota DPRD Jatim melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan. Pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

Diana Sasa menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Jawa Timur. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, sekaligus menandai sahnya Diana sebagai anggota dewan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Pemberhentian Agus Black Hoe Budianto telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, dengan pemberhentian secara hormat terhitung sejak 5 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Diana Sasa sebagai PAW ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa proses PAW tersebut telah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses PAW memang memerlukan waktu karena harus melalui tahapan internal partai, pembahasan di DPRD, hingga persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah, hari ini SK sudah terbit dan pelantikan dapat dilaksanakan,” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa anggota DPRD yang masuk melalui mekanisme PAW memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRD lainnya.
“Baik anggota DPRD hasil pemilu maupun PAW, semuanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengabdian kepada masyarakat, serta tugas kepartaian,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Diana Sasa dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan demi kepentingan masyarakat Jawa Timur.
(Ani)




