PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM Penanganan kasus perampasan sepeda motor yang menimpa Takim, warga Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gadingrejo, mulai bergerak. Dua orang laki-laki, MDR dan rekannya, Warga Dusun Glamitan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton yang diduga sebagai pelaku memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolsek Gadingrejo pada Senin esok (2/3).

Namun demikian, hingga pemeriksaan berlangsung, status perkara masih dalam tahap Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dan belum naik ke proses penyidikan.
Padahal, peristiwa yang terjadi saat korban hendak mengantarkan anak-anaknya ke sekolah itu berlangsung di ruang publik dan dilakukan dengan cara menghadang serta membawa paksa kendaraan milik korban.
Fakta lain yang menjadi sorotan, sepeda motor milik Takim hingga kini belum dikembalikan, sehingga korban masih menanggung kerugian secara nyata.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku difokuskan pada kronologi kejadian serta dasar mereka melakukan pengambilan kendaraan di jalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, tindakan mengambil paksa kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan kerap dikategorikan sebagai perampasan, bukan sekadar persoalan perdata.
Langkah pemanggilan terduga pelaku memang menjadi sinyal awal, namun publik menanti keberanian aparat untuk meningkatkan status perkara ketika unsur dugaan pidana dinilai telah terpenuhi.
Sebab selama motor belum kembali dan perkara masih berada di level LPM, keadilan bagi korban dinilai belum benar-benar hadir.
Kasus ini kini bukan hanya soal satu unit kendaraan, tetapi tentang kepastian hukum di ruang publik, apakah tindakan menghadang dan membawa paksa barang milik orang lain dapat ditoleransi, atau akan diproses sebagai tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.
Penulis : Abdul Khalim




