Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Pasuruan Diduga "Main Mata"? Kwitansi SPJ Media Raib, Media Lokal Jadi Korban!

Pasuruan, Suararakyat62.com

Proses (SPJ) publikasi advertorial yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban bersama, kini berujung pada kekecewaan mendalam bagi kalangan wartawan, khususnya media lokal di Kabupaten Pasuruan. Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah awak media yang telah menjalankan tugas liputan atas undangan dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pasuruan justru mendapati kenyataan pahit. Hak mereka terganjal dengan alasan yang berubah-ubah namun mencurigakan. Awalnya ditolak dengan dalih “kuota sudah habis”, kini beralih ke alasan klasik bahwa “kwitansi telah habis”.

Ironisnya, situasi ini semakin pelik lantaran adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan pihak internal. melalui Hayat selaku Humas DPRD, menyampaikan kabar yang difasilitasi Fadil bahwa kwitansi “sudah tersedia dari kemarin”.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan oleh staf administrasi di lapangan. Seorang staf admin justru menyatakan bahwa kwitansi belum ada dan beralasan, “Kalau semua pengadaan ya butuh proses.”

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, saat dikonfirmasi meminta kejelasan mengenai kebenaran informasi dan penyebab kemacetan ini  Ia dengan enteng menyampaikan, “Langsung aja ke Pak Fadil, karena secara teknis beliau yang faham.” Tulisnya

Kontradiksi data dan pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Apakah ini sekadar masalah administrasi yang sederhana, atau justru ada “permainan” tersembunyi yang secara sengaja mengorbankan media lokal?

Pertanyaan kritis pun bergulir. Apakah kondisi ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang mendadak? Atau justru imbas dari pergantian pejabat struktural di lingkungan Setwan yang belum tuntas? Jika memang tidak ada alokasi atau “jatah” kerjasama lagi untuk media lokal, mengapa tidak disampaikan secara transparan dan terus terang sejak awal, alih-alih memberikan jawaban yang saling bertentangan dan berbelit-belit?

Kekecewaan terlihat jelas dari keluhan seorang wartawan media lokal yang mengaku dipersulit saat menagih haknya, hanya karena dihadang dengan alasan stok kosong yang kebenarannya diragukan. Situasi ini memunculkan sejumlah spekulasi yang meresahkan:

Benarkah kwitansi SPJ media di Setwan benar-benar habis? Jika staf admin bilang belum ada tapi pimpinan bilang sudah ada, siapa yang sebenarnya memegang kendali? Apakah ini taktik untuk mendiskreditkan atau meminggirkan media tertentu, khususnya media lokal?

Apa penyebab utamanya? Apakah karena lonjakan jumlah SPJ yang tidak terantisipasi, kendala teknis pengadaan barang/jasa, atau perubahan regulasi internal yang tidak pernah disosialisasikan kepada mitra kerja?

Bagaimana dampaknya bagi media lokal? Bagi banyak media independen, dana SPJ bukan sekadar honor, melainkan sumber pendukung operasional. Apakah pemutusan aliran ini secara halus merupakan bentuk “pembungkaman” kebebasan pers?

Di mana solusinya? Kapan kwitansi akan benar-benar tersedia kembali? Apakah ada jaminan keadilan bahwa semua media akan diperlakukan sama tanpa ada yang didiskriminasi?

Transparansi Terancam, Dugaan Pilih Kasih Menguat

Sikap yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan ketidakjelasan informasi yang ditunjukkan oleh Samsul Hidayat dan Hayat justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal yang berusaha ditutupi. Ketiadaan dokumen administrasi seperti kwitansi dalam instansi pemerintah seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi berlarut-larut, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan akuntabilitas keuangan negara.

Kondisi ini secara langsung mengancam prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik. Bagaimana mungkin Setwan dapat menjamin bahwa dana publikasi disalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan, jika sarana bukti transaksinya saja tidak jelas keberadaannya dan informasinya simpang siur?

Rangkaian pertanyaan kritis pun tak terelakkan

Bagaimana Setwan memastikan tidak ada praktik pilih kasih, nepotisme, atau pengalokasian dana yang tidak adil di balik alasan “kwitansi habis” ini?

Apakah ada mekanisme khusus yang memprioritaskan media tertentu sementara yang lain ditunda atau diabaikan? Di mana jaminan untuk mencegah potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang?

Insiden ini menjadi noda hitam dan mencoreng citra DPRD Pasuruan di mata publik. Masyarakat dan insan pers menuntut penjelasan yang jujur, terbuka, dan satu suara dari Samsul Hidayat dan Hayat. Jangan sampai ketidakjelasan dan kebohongan publik ini membiarkan dugaan buruk terus bergulir tanpa jawaban yang memuaskan.

Apin/red