Malang.Suararakya62.com
Lembaga pendidikan kini tercorang, diduga tidak berkenan dipantau, diawasi publik melalui media massa sebagai control sosial, yang dilakukan pihak sekolah, justru menimbulkankan opini publik serta kontroversi.
Hal ini terkait dengan aturan tertanggal 20 Januari 2026, setiap media atau wartawan harus ada surat tugas khusus yang ditujukan ke sekolah atau humas..
SMAN 1 Bululawang yang di pimpin Hari Kusrini. S.pd.M.M telah menetapkan aturan, yang ditenggarai arogansi, sehingga menimbulkan, preseden buruk dalam era keterbukaan informasi publik.
Hal ini berawal awak media hendak konfirmasi, dihadang saah satu satpam dan mengatakan, kalau datang di SMAN 1 Bululawang Malang raya harus ada surat tugas khusus yang ditujukan kepala sekolah atau humas, katanya yang mengaku bernama Raya. Senin (20/4/2026)
ketika disinggung dasarnya, didepan gerbang masuk sekolah ia menerangkan, pada 20 Januari 2026. aturan ini diberlakukan “Siapapun yang mau masuk ke sekolah ini, harus jelas keperluannya, terutama untuk media/ wartawan biar gak sembarangan keluar masuk sekolah, terangnya menirukan keterangan kepsek.
Terkait tujuan atau keperluan datang ke sekolah atau menemui kepala sekolah, awak media, memaparkan, mau konfirmasi, justru kami di interogasi dan dicecer pertanyaan yang macam- macam, terkesan memojokkan profesi media atau wartawan, gumamnya kecewa.
Kejadian ini mengundang praktis hukum, angkat bicara, apa yang dilakukan pihak sekolah, kurang etis, artinya yang namanya media atau wartawan, datang di sekolah pasti ada tujuan atau keperluan, dengan harapan pihak sekolah memberi informasi atau klarifikasi, agar berita berimbang. Beber Supriadi.
Menurut saya, aturan yang ditetapkan di SMAN 1 Bululawang Malang raya berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat. Maka aturan yang ditetapkan di sekolah tersebut harus ada dasar hukumnya, tidak semaunya, harus mengacu Undang-Undang lebih tinggi. Ungkap cak pri Rabu (22/4/2026)
Ditempat yang berbeda, Saud Maruli Hutabarat. SH, “Sangat menyayangkan sikap pihak sekolah menerima rekan media, artinya apa yang disampaikan kepala sekolah yang diwakili satpam tersebut, menandakan pembungkaman informasi publik, dengan dalih surat tugas khusus yang ditujukan kepala sekolah atau humas.
Mungkinkah kami layangkan surat tugas khusus yang ditujukan ke setiap sekolah di Malang raya, ulasnya penuh tanya.
Payung hukum Kami Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itulah rekan media atau wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistik “Wajib konfirmasi dan keberimbangan berita diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berdasarkan (Pasal 7 ayat 2), khususnya Pasal 1 (akurat, berimbang) dan Pasal 3. supaya tidak ada yang dirugikan, alias tidak sepihak. Tambah Pemimpin redaksi Suararakyat62.com.
Ditempat yang berbeda Jim Darwin menilai aturan yang diterapkan pihak sekolah boleh saja, tapi harus ada pijakan, agar bisa diterima publik, seperti pernyataan satpam yang mewakili kepsek, rekan media/wartawan harus ada surat tugas khusus yang ditujukan kepsek atau humas, harus jelas tujuan/keperluan agar tidak sembarangan keluar masuk sekolah, Jadi muncul ada apa dibalik aturan tersebut. Jumat (24/4/2026)
Sejauh mana kewenangan satpam dalam menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) apa rekan media melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran, sampai di interogasi. jelentrek bang Jim sapaan akrabnya.
”Jika mengacu Lex specialis derogat legi generali adalah peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis).Tegas Ketua DPP LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH).
”KA.UPT dinas Pendidikan Provinsi Jatim cabang Malang, harus bertanggungjawab atas aturan yang diterapkan di SMAN 1 Bululawang Malang raya, pasalnya dampak yang ditimbulkan terkesan Arogansi dan menghalang halangi informasi publik.”
” Hal itu tidak bisa dibiarkan, kami akan layangkan surat resmi ke Gubenur dan Kadis pendidikan Jatim untuk memberi penjelasan terkait aturan ” Setiap rekan media/ wartawan harus ada surat tugas khusus yang ditujukan kepada kepala sekolah atau humas. tutupnya mengakhiri wawancara
Penulis : Red



