KRAKSAAN, Suararakyat62.com

Kepolisian Resor Probolinggo menggelar konferensi pers penyampaian hasil kinerja pengungkapan kasus kriminal pada Jumat, 24 April 2026, pukul 14.40 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo memaparkan capaian penegakan hukum dengan total 18 perkara berhasil diungkap dan 15 orang tersangka berhasil diamankan selama periode April 2026.
Ragam kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Dari keseluruhan perkara, kasus Curanmor masih mendominasi dengan 11 laporan, disusul penyalahgunaan BBM sebanyak 5 kasus, serta masing-masing satu kasus Curas dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata dari strategi penegakan hukum yang dilakukan secara komprehensif dan terukur.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Penindakan terus kami lakukan secara tegas, namun di sisi lain upaya preventif juga kami perkuat agar angka kriminalitas dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Kapolres.
Pola Kejahatan Berantai: Hasil Curanmor Dipakai untuk Aksi Lanjutan
Dalam pemaparannya, terungkap fakta menarik mengenai pola kejahatan Curanmor yang bersifat berantai. Salah satu kasus menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengambil kendaraan, tetapi juga memanfaatkan hasil curian tersebut sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya.
Kapolres menjelaskan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang sebelumnya dicuri di wilayah Kota Probolinggo dari seorang pengemudi ojek online, ternyata digunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan pencurian berikutnya.
“Motor Vario merah tersebut digunakan pelaku untuk beroperasi dan melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di area Alfamart Gending,” jelasnya.
Dalam aksi kedua tersebut, pelaku berhasil mengamankan satu unit Honda Vario warna putih milik karyawan minimarket dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Fenomena ini menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur, di mana alat dan hasil kejahatan digunakan kembali untuk memperluas dampak kerugian.
Pengembalian Barang Bukti, Wujud Keadilan bagi Korban
Usai penyampaian rilis, Polres Probolinggo langsung melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti kepada pihak yang berhak. Dua unit sepeda motor hasil curian berhasil dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Motor Honda Vario putih diserahkan kepada karyawan Alfamart di Gending, sedangkan Honda Vario merah dikembalikan kepada pengemudi ojek online di Kota Probolinggo.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak korban dan kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan.
“Setiap barang bukti yang berhasil kami amankan dan telah melalui proses hukum yang sesuai, akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan bagi korban,” tegas Kapolres.
Curas Terorganisir dan Penyalahgunaan BBM
Selain kasus Curanmor, Polres juga mengungkap kasus Curas yang dilakukan secara terorganisir oleh sembilan pelaku di Kecamatan Tiris. Dalam aksinya, pelaku menyekap dan mengancam korban dengan senjata tajam, menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp88 juta.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi juga mendapat perhatian serius. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh pelaku serta menyita lebih dari 1.500 liter BBM yang diperoleh melalui praktik manipulasi kode batang (barcode) dan distribusi tanpa izin.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkembang biak.
“Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan terhadap segala bentuk kejahatan, baik yang bersifat konvensional maupun terorganisir,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses penyidikan dan penangkapan, tetapi juga berlanjut pada upaya pemulihan hak korban demi terwujudnya keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Zen




