Kota Pasuruan, Suararakyat62.com – Proses pengadaan material tanah urug untuk keperluan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dilaksanakan melalui mekanisme Mini Kompetisi E-Katalog V6 oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLH-KP) Kota Pasuruan, kini terungkap memiliki sejumlah kejanggalan serius. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya cacat administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga kelalaian atau manipulasi dalam proses verifikasi terhadap pemenang lelang, CV Harmonis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DLH-KP Kota Pasuruan, Panitia Diduga Tutup Mata, Pengadaan Tanah Urug Penipuan Terang-terangan

Suararakyat62 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala DLH-KP Kota Pasuruan tertanggal 25 Mei 2026, guna menuntut penjelasan terkait sejumlah temuan krusial yang ditemukan dalam dokumen proses pengadaan bernomor MC-01KQXJJ74MJX40KBW0GQP85QJW tersebut.

Dalam dokumen spesifikasi teknis yang menjadi acuan pengadaan, kebutuhan material tertulis jelas, sebanyak 1.221 meter kubik tanah urug murni. Persyaratan teknis yang tercantum bersifat mutlak, di antaranya material harus bersih dari sampah dan lapisan tanah subur atau humus, berstruktur remah dan padat yang baik, bukan berupa lumpur basah atau lunak, serta bebas dari kandungan batu berukuran diameter di atas 10 sentimeter.

Namun, hasil penelusuran dan pengecekan mendalam yang dilakukan tim suararakyat62 ini menemukan fakta yang bertolak belakang. Material yang ditawarkan dan diajukan oleh pihak pemenang lelang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Bukan tanah urug murni seperti yang tertuang dalam dokumen negara, melainkan berjenis pasir urug, material padas, atau semi-padas. Secara teknis dan fungsi, jenis material ini memiliki karakteristik serta kualitas yang berbeda jauh, dan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Jika fakta ketidaksesuaian ini terbukti benar dan sah secara administrasi, hal ini tidak bisa dikategorikan sekadar sebagai kelalaian administrasi biasa.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa tahapan evaluasi teknis yang seharusnya menjadi benteng kendali mutu, tampak diabaikan, dikesampingkan, atau bahkan dimanipulasi sedemikian rupa agar persyaratan terlihat terpenuhi.

Dokumen Pendukung Dipertanyakan, Keabsahan Proses Terancam

Polemik semakin meluas dan mengarah pada sisi hukum administrasi, setelah muncul bantahan tegas dari pihak yang namanya tercantum sebagai pendukung dalam dokumen pengadaan tersebut. Zainul Arifin, Direktur PT Pasir Mas Munir, secara lurus dan tegas menyatakan pada 25 Mei 2026 bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat maupun memberikan dukungan apa pun dalam proses pengadaan ini.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan dukungan, izin, ataupun menandatangani surat dukungan apa pun yang berkaitan dengan pengadaan tanah urug di DLH-KP itu,” ujar Zainul Arifin dengan tegas.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar yang kini menjadi sorotan publik: Dari mana asal dokumen surat dukungan yang tercantum dalam berkas administrasi pemenang lelang? Apakah dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan, atau digunakan tanpa hak dan sepengetahuan pihak yang disebutkan? Lebih mendasar lagi, publik kini mempertanyakan profesionalitas panitia pengadaan, bagaimana mungkin dokumen pendukung yang krusial seperti ini lolos dari verifikasi dasar keabsahan dan kebenaran data?

Kejanggalan bertumpuk ini memicu reaksi keras dari pengamat sosial dan aktivis pengawasan anggaran daerah. Bung Achmad, aktivis yang telah lama memantau akuntabilitas publik di Pasuruan, menyayangkan praktik yang terjadi dan menilai hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural.

“Spesifikasi teknis sudah tertulis hitam di atas putih, meminta tanah urug dengan kriteria tertentu. Tapi kenyataannya, yang dimenangkan dan diajukan adalah jenis material yang berbeda sama sekali. Ini bukan persoalan sepele! Ada dugaan yang sangat kuat bahwa proses evaluasi teknis dilakukan secara tidak profesional, asal-asalan, atau bahkan sengaja dipaksakan hanya agar satu pihak, dalam hal ini CV Harmonis, bisa keluar sebagai pemenang,” tegas Bung Achmad dengan nada kritis.

Ia mengingatkan bahwa jika proses ini dibiarkan berlanjut dan kontrak tetap dijalankan, dampak langsungnya adalah kerugian bagi keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus ditegakkan sepenuhnya.

“Jangan sampai mekanisme Mini Kompetisi yang seharusnya menjamin persaingan sehat dan kualitas terbaik, justru berubah menjadi alat atau pintu belakang hanya untuk meloloskan kepentingan pihak tertentu. Jika hal mendasar seperti kesesuaian spesifikasi teknis dan keabsahan dokumen saja bisa diabaikan semudah itu, maka integritas dan kredibilitas seluruh sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan patut dipertanyakan kembali,” tandasnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran dalam kasus ini dinilai sangat berat. Praktisi hukum, Ahmad Khusairi, SH., MH., menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata pelanggaran prinsip pengadaan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Menurutnya, kesesuaian teknis dan keabsahan dokumen adalah dua pilar utama yang tidak bisa ditawar lagi.

“Dalam aturan pengadaan, kesesuaian spesifikasi teknis dan legalitas dokumen adalah syarat mutlak. Jika terbukti ada ketidaksesuaian material, ditambah lagi dengan indikasi dokumen pendukung yang diragukan keasliannya, namun proses tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, ini sudah bukan lagi ranah pelanggaran administrasi atau perdata semata. Perbuatan ini sudah masuk kategori dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan keuangan negara/daerah,” papar Ahmad Khusairi.

Ia mendesak aparat pengawasan internal maupun eksternal, serta penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

“Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini. Aparat harus memeriksa apakah ada unsur maladministrasi, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang di dalamnya. Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus dijalankan sampai ke akar-akarnya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Tuntutan Tegas Kepada DLH-KP, Hingga Kini Belum Ada Tanggapan

Merespons rangkaian kejanggalan ini, SuaraRakyat62.com melalui surat klarifikasi yang dikirimkan telah menuntut DLH-KP Kota Pasuruan untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan pertanggungjawaban, antara lain:

  1. Melakukan evaluasi ulang secara total dan menyeluruh terhadap hasil proses Mini Kompetisi tersebut,
  2. Membuka akses seluruh dokumen proses evaluasi teknis dan administrasi agar dapat diperiksa dan diaudit oleh publik maupun pihak berwenang,
  3. Melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk ke lokasi tambang atau sumber material milik penyedia barang, guna memastikan kebenaran jenis material yang disediakan dan
  4. Menyampaikan jawaban tertulis yang rinci, jelas, dan memuaskan publik atas seluruh poin dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian yang ditemukan media ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan, penjelasan, maupun respons resmi apa pun yang disampaikan oleh pihak manajemen atau pejabat berwenang di DLH-KP Kota Pasuruan. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Pasuruan, mengingat anggaran yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola secara benar, jujur, dan tepat sasaran bukan untuk membeli material yang tidak sesuai spesifikasi atau mendukung praktik pengadaan yang berpotensi merugikan negara.

 

(Apin/ Redaksi)