Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Operasi penindakan yang diduga dilakukan petugas Bea Cukai Pasuruan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memicu beragam reaksi dari masyarakat. Bukan karena penyitaan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan aparat, melainkan karena munculnya pertanyaan mengenai arah dan sasaran penindakan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan warga, tujuh orang petugas yang diduga berasal dari Bea Cukai Pasuruan datang menggunakan dua mobil berwarna hitam dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung kecil di wilayah Kecamatan Lekok.
Kedatangan petugas sempat menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga bahkan merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman video berdurasi 12 dan 17 detik yang beredar di masyarakat memperlihatkan proses pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas diketahui mengamankan sekitar 7 hingga 8 dus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Beberapa merek yang disebut warga antara lain Hummer, Malbol, King Marmut, Elexi, Bonte, Angker, Sendang Biru, Sendang Layar, Superjos, Jos Mild, dan Sedang Mild. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Namun yang menjadi sorotan masyarakat bukan semata-mata barang yang disita, melainkan pola penindakan yang dinilai hanya menyasar pedagang kecil. Warga menilai peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Pasuruan bukanlah fenomena baru dan keberadaannya dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik penjualan.
Seorang warga yang berada di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan alasan aparat hanya menindak satu warung kecil, sementara peredaran rokok serupa masih banyak ditemukan di berbagai tempat.
“Masyarakat tentu mendukung penegakan hukum. Tetapi jika memang serius memberantas rokok ilegal, seharusnya yang diburu bukan hanya pengecer. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok dan jaringan distribusi yang memasok barang-barang tersebut,” ujarnya.
Menurut warga, keberadaan rokok tanpa pita cukai yang tersebar luas mengindikasikan adanya rantai distribusi yang berjalan secara terorganisir. Karena itu, penindakan terhadap pedagang eceran dinilai tidak akan memberikan efek signifikan apabila sumber pasokan dan jaringan distribusi utama tidak turut diungkap.
Selain sasaran operasi, warga juga menyoroti aspek prosedural pasca-pemeriksaan. Mereka mempertanyakan apakah pemilik warung telah menerima salinan dokumen penyitaan sebagai bagian dari hak hukum yang bersangkutan. Kejelasan prosedur tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, masyarakat berharap Bea Cukai Pasuruan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar operasi, mekanisme penindakan, serta langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.
Warga menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Penindakan terhadap pengecer memang diperlukan, namun pengungkapan pemasok, gudang penyimpanan, hingga jaringan distributor besar dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Pasuruan terkait operasi tersebut masih terus dilakukan. Namun sampai batas waktu penulisan, belum ada keterangan resmi yang diberikan mengenai dasar penindakan maupun hasil operasi yang berlangsung di Kecamatan Lekok tersebut.
Masyarakat berharap klarifikasi dari pihak terkait segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta memberikan kepastian mengenai komitmen pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh.
(Zen_St)




