
Pasuruan, Suararakyat62.com
Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat. Melalui pelaksanaan patroli rutin dan pengawasan wilayah, petugas berhasil menghentikan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kejadian tersebut terungkap pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban dihentikan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Para pelaku kemudian mengemukakan alasan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban diduga memiliki ketidaksesuaian atau permasalahan. Atas dasar dalih tersebut, korban dibawa oleh para pelaku menuju lokasi warung di Jalan Soekarno Hatta dengan janji akan menyelesaikan permasalahan yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa dan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian masalah kendaraannya. Korban juga merasakan tekanan psikis karena diancam akan dibawa ke kantor kepolisian apabila tidak memenuhi permintaan tersebut,” jelas AKP Dhecky.
Selanjutnya, korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai guna memenuhi permintaan pelaku. Tidak lama kemudian, saksi yang bersangkutan tiba dan menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 yang telah dimasukkan ke dalam amplop. Namun setelah dana disiapkan, para pelaku tidak segera melaksanakan kesepakatan dan justru mengulur waktu penyelesaian.
Pada saat yang bersamaan, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin mengamati adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan pendekatan dan pengecekan, sehingga ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban.
“Kami melaksanakan patroli ini sebagai langkah tanggap cepat untuk mengantisipasi dan mendeteksi sejak dini segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami. Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, terbukti terjadi dugaan peristiwa pemerasan,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang-barang yang diduga menjadi bukti perkara, yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih yang belum dilengkapi tanda nomor kendaraan. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas seluruh unsur kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
AKP Dhecky menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme, pemerasan, maupun perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum dan meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik premanisme di wilayah Kota Pasuruan. Siapa pun yang berani melakukan ancaman, pemaksaan, atau pengambilan keuntungan secara melawan hukum akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak merasa takut atau ragu untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Segera sampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya gangguan keamanan. Kerja sama dan kepercayaan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar tindak pidana dapat dicegah dan ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 setiap saat apabila membutuhkan bantuan atau menemukan hal yang mencurigakan.
Polres Pasuruan Kota senantiasa akan terus meningkatkan intensitas patroli serta melaksanakan berbagai upaya pencegahan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan, guna menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Pasuruan tetap kondusif dan terkendali.
Zen st




