KEDIRI, Suararakyat62.com

Hari Minggu (14/6/2026) menjadi hari bersejarah bagi keluarga besar LPK-SM Sakera. Peresmian Sakera Kediri berlangsung dalam suasana yang meriah namun tetap khidmat, dihadiri oleh para anggota dan pengurus yang berdatangan dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Momen ini bukan sekadar seremoni pembentukan kepengurusan baru, melainkan langkah penting untuk memperkuat ikatan persaudaraan, mempererat silaturahmi, serta meneguhkan komitmen organisasi dalam mengemban peran sosial, kemasyarakatan, dan perlindungan konsumen di tengah masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LPK-SM Sakera, Moch Romli yang akrab disapa Abah Rommy, didampingi jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, tokoh masyarakat, serta anggota dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata akan kekompakan dan solidaritas yang selama ini menjadi landasan kokoh dalam perjalanan organisasi.

Dalam sambutannya, Abah Rommy menyampaikan pandangan yang bijaksana mengenai arah perjuangan organisasi. Ia menegaskan bahwa Sakera harus senantiasa hadir menjadi bagian dari masyarakat, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta tetap menjunjung tinggi hukum dan norma yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Sakera bukanlah sekadar wadah untuk berkumpul semata, melainkan sarana untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, memberikan edukasi, pendampingan, serta melaksanakan tugas-tugas mulia dalam bidang perlindungan konsumen dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Peresmian Sakera Kediri juga menjadi cerminan bahwa organisasi ini terus berkembang dan mendapatkan kepercayaan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta yang hadir mencerminkan semangat yang membara untuk membangun Sakera menjadi organisasi yang solid, terpercaya, profesional, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.
Secara yuridis, keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia memiliki landasan yang kuat dan jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Aturan ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk berserikat dan berkarya, selama tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketentuan hukum yang berlaku. Lebih dari itu, hak untuk membentuk organisasi juga dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, berdirinya Sakera Kediri merupakan bagian dari pengamalan hak asasi warga negara yang bertujuan membawa kemanfaatan bagi orang banyak.
Selain sebagai momen penetapan struktur organisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi yang penuh makna. Berbagai gagasan segar dan rencana kerja yang konstruktif dibahas bersama untuk memperluas peran organisasi dalam bidang sosial, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan dan perlindungan hak-hak konsumen.
Sepanjang acara, suasana kekeluargaan terasa begitu kental dan hangat. Para peserta yang datang dari berbagai daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pengalaman, mempererat hubungan, serta memperkuat jaringan kerja. Hal ini membuktikan bahwa Sakera tumbuh bukan hanya sebagai organisasi, melainkan sebagai satu keluarga besar yang menjunjung tinggi semangat persaudaraan dan gotong royong.
Dengan diresmikannya Sakera Kediri, diharapkan akan lahir berbagai program kerja yang tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Langkah ini sekaligus mempertegas eksistensi organisasi sebagai mitra yang andal bagi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah dan menjaga kepentingan konsumen. Sebuah babak baru telah dibuka, yang menandai niat tulus Sakera untuk terus bersatu, melangkah maju, dan mengabdi kepada bangsa serta negara.
Acara pun ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah yang penuh kehangatan. Semangat persatuan yang terpancar dari seluruh peserta menjadi janji bahwa Sakera akan terus berjalan di jalur yang benar, mengedepankan kepentingan umum, serta mengemban amanat dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zen St




