Pasuruan.SuaraRakyat.62

‎Saat apel rutin berlangsung, seorang tahanan kasus narkoba, diduga kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang merupakan sebagai tahanan kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selasa, (23/6/2026).

‎Informasi yang dihimpun, pelaku yang diduga meloloskan diri, dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak kawat berduri sebagai pengaman yang letaknya atas tembak.

‎Saat SuaraRakyat62 di rutan terlihat suasana tidak seperti hari biasanya. Sugeng sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan. Tampak bingung, disinggung situasi rutan. “Petil kurang siji, iki sek bingung golek i”, yang jika diartikan berarti satu buah palu hilang dan pihaknya masih mencari keberadaan alat tersebut. Jawabnya dengan bahasa Jawa.

‎”Kami langsung gerak cepat menelusuri, petil kurang siji, dengan nada gelisah.

‎Ditempat yang sama sejumlah petugas terlihat menuju area di sebelah selatan kantor yang berbatasan langsung dengan tembok luar. Salah satu staf menjelaskan, pipa air PDAM yang bocor dan menyembur cukup tinggi.

‎Penasaran Istilah “Petil kurang siji” tak lama  kemudian beberapa salah satu online menayangkan/pemberitaan menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah membenarkan adanya keterangan bahwa seorang tahanan titipan lembaga tersebut dilaporkan tidak berada di tempat penahanannya.

‎Achmad Khusairi, S.H., M.H., “Secara aturan yang berlaku, Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat penahanan sementara bagi seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa sampai menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Didalamnya tidak lepas dari keamanan dan penjagaan eksternal dan internal cukup ketat sekali. Terang praktisi hukum.

‎Disinggung soal rumor kaburnya seorang  tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan “Jika isu itu benar, publik patut dipertanyakan kinerja Rutan Kabupaten Pasuruan”, terutama keamanan dan penjagaan ketat sekali.

‎Ada dua poin yang penting pertama, apakah sarana pengamanan sudah memenuhi standar kelayakan; dan kedua, apakah sistem pengawasan terhadap pergerakan tahanan serta penyimpanan alat-alat kerja sudah berjalan sesuai prosedur,” beber Achmad.

‎peristiwa seperti ini memerlukan penanganan serius. lanjutnya yang harus dilakukan adalah penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti, apakah ada unsur kelalaian atau hal lain. Jika terbukti ada kesalahan, perbaikan dan penegakan disiplin harus segera dilakukan agar tidak terulang kembali,” urainya singkat.

‎Isu kaburnya tahanan narkoba dari Rutan Kabupaten Pasuruan ini, apapun atau cara yang dilakukan pelaku atau tahanan untuk kabur kemungkinan ada perencanaan atau kesempatan, sehingga waktu atau peluang ini sebagai kesempatan emas, begitujuga  resiko yang akan dihadapi.


‎Ditempat yang berbeda ketua DPP LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH) angkat suara, Apabila kejadian itu benar adanya,. Maka apapun alasan yang disampaikan pihak Rutan, wajib bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan, cetus Jim.

‎Menurut saya, sistem atau mekanisme keamanan dan pengawas baik di blok atau dilingkup Rutan tetap di panta, artinya jangan sampai lengah, kontrol atau apapun namanya, agar gerak gerik para tahanan diantisipasi. Tutup bang Jim panggilan akrabnya

‎Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan atau instansi terkait..

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Heboh Tahanan Kejaksaan Diduga Kabur Dari Rutan kabupaten Pasuruan.   ‎

APN/Redaksi