Jakarta, SuaraRakyat62.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk posisi komisaris, harus mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap penunjukan komisaris di salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Puan Maharani Tegaskan Komisaris BUMN Harus Profesional, Bukan Sekadar Titipan

Menurut Puan, keberadaan komisaris memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya perusahaan sehingga proses penetapannya harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kapasitas yang dimiliki, bukan semata-mata mempertimbangkan faktor lain di luar kebutuhan perusahaan.

“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” kata Puan kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor ritel energi.

Penunjukan Ginka menjadi perhatian publik karena usianya yang masih 28 tahun serta munculnya berbagai perbincangan di media sosial mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman organisasi, hingga kapasitas yang dinilai belum memiliki keterkaitan langsung dengan bidang usaha perusahaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ginka merupakan lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Esa Unggul pada 2019 dan menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di perguruan tinggi yang sama pada 2023.

Menanggapi polemik tersebut, Puan tidak secara spesifik mengomentari individu yang ditunjuk. Namun, ia menekankan bahwa setiap pengisian jabatan di BUMN harus mengacu pada prinsip meritokrasi agar perusahaan-perusahaan pelat merah mampu menjawab tantangan bisnis yang semakin kompetitif.

“BUMN mengelola aset negara dan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap jabatan strategis harus diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan manajerial yang terukur. Penilaian publik harus dijawab dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap BUMN tetap terjaga,” tegas Puan.

Ia menambahkan, DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam aspek tata kelola BUMN. Menurutnya, penguatan profesionalisme di tubuh BUMN menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan daya saing perusahaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Puan juga mengingatkan bahwa jabatan komisaris bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk memastikan perusahaan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.

“BUMN bukan ruang untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, tetapi instrumen negara yang harus dikelola secara profesional. Setiap keputusan strategis, termasuk pengangkatan komisaris, harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun negara,” tandasnya.

Pernyataan Ketua DPR RI tersebut menjadi penegasan bahwa DPR mendukung penguatan tata kelola BUMN melalui penerapan sistem yang berbasis kompetensi dan profesionalisme. Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik negara semakin meningkat serta mampu mendorong BUMN menjadi lebih adaptif, kompetitif, dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan nasional.

 

(Gloria Gesuri)