
Pasuruan, SuaraRakyat62.COM
Semangat membangun lingkungan yang aman dan damai menyatukan Karang Taruna Krapyakrejo, Kelompok 9 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Merdeka, serta Pemerintah Kelurahan Krapyakrejo dalam kegiatan bertajuk “Ngopi Ngobrol Inspirasi Kenali, Cegah, Laporkan”. Bertempat di Pendopo Kelurahan Krapyakrejo pada Jumat, 7 Agustus 2026, kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB ini berfokus pada sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perundungan (bullying).
Hadir sebagai narasumber Mahendra A., S.E. (Kanit Binmas Polsek Gadingrejo) serta Eko Suryo R.S., Psi. (Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak). Turut hadir Babinsa Hasyim dari Koramil , Dosen mashuri , serta seluruh anggota KKN Kelompok 9 Universitas Merdeka Anisyah Shintya Ayu Permatasari, bersama para warga dan pengurus Karang Taruna.

Dalam pemaparan awal, Bapak Mahendra menjelaskan bahwa KDRT bukan hanya persoalan dalam ikatan pernikahan, melainkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga, tanpa memandang siapa pelaku maupun korbannya. Baik suami, istri, anak, saudara sedarah, hingga orang yang tinggal di dalam rumah seperti pembantu, semuanya termasuk dalam lingkup perlindungan ini.
“KDRT mencakup kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran ekonomi. Saya ingin menegaskan: di wilayah kota, kasus yang paling banyak ditemui bukanlah kekerasan seksual, melainkan jenis kekerasan lainnya. Sebaliknya, di daerah kabupaten justru sering terjadi kekerasan seksual,” ujar Bapak Mahendra.
Beliau juga menyoroti budaya patriarki sebagai akar utama penyebab KDRT, di mana pola hubungan yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang paling berkuasa cenderung melahirkan sifat ingin menang sendiri. Catatan penting lainnya disampaikan hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan bagi laki-laki sebagai korban KDRT, padahal dampak yang dirasakan terutama depresi berkepanjangan sangat nyata dan merugikan.

Sesi diskusi yang hangat pun terjadi saat peserta mengajukan berbagai pertanyaan. Ferdi dari Karang Taruna menanyakan hal terkait pembuktian dan prosedur visum. Bapak Mahendra menjelaskan bahwa visum pada umumnya memerlukan surat pengantar dari kepolisian. Namun, jika kondisi korban sudah sangat parah atau mengalami pendarahan, korban dapat langsung dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu, baru kemudian mengurus laporan ke pihak berwenang. “Seluruh proses visum ini gratis, tidak dipungut biaya dan disesuaikan dengan domisili korban,” tegasnya.
Terkait pembuktian kekerasan psikis, dijelaskan bahwa hal itu harus bersifat berulang, bukan kejadian tunggal. Korban perlu menjalani pemeriksaan psikologis oleh ahli dengan rentang observasi sekitar enam bulan, dan hasilnya dijadikan bukti pendukung dalam laporan.
Ibu Purwaning menyampaikan kekhawatiran banyak korban yang mengalami trauma dan ketakutan sehingga enggan melapor sendiri. Terkait hal ini, Bapak Mahendra menegaskan bahwa laporan dapat diwakilkan oleh pihak ketiga, seperti anggota keluarga. “Semua laporan pasti kami terima, apa pun hasil akhirnya nanti. Jika terjadi gesekan dengan warga sekitar, tetap bisa dilaporkan. Untuk kasus berat seperti pengeroyokan atau penggunaan senjata, langsung sampaikan ke Polsek atau Polres terdekat,” tambahnya.

Narasumber wakil pak khoiruL, menyampaikan bahwa perundungan di kalangan muda sangat berkaitan dengan pola kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga. Anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan cenderung meniru pola tersebut dalam pergaulan. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendampingan di lingkungan keluarga, pengawasan orang tua dan guru terhadap perubahan perilaku anak, penyediaan saluran pelaporan yang aman di sekolah, hingga pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku. Semua ini memerlukan kolaborasi erat antara keluarga, sekolah, dan aparat setempat.
Menanggapi pertanyaan dari Bapak Khumaedi mengenai kemungkinan melaporkan kasus perundungan jika pelaku memiliki kekuasaan atau bantuan hukum yang kuat, Bapak Mahendra menegaskan bahwa warga dapat melapor kepada RT/RW, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), maupun Kelurahan. Jika diperlukan pemeriksaan psikologis, dapat diajukan melalui Satgas PPA atau Lurah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan adil dan transparan.
Babinsa Hasyim turut menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dan warga dapat benar-benar memahami serta mengamalkan pesan-pesan dalam kegiatan ini. Kerja sama antarwarga, Karang Taruna, dan aparat menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan kekerasan.
Di akhir acara, Lurah Krapyakrejo Bayu Wika beserta pengurus Karang Taruna dan seluruh tim KKN Universitas Merdeka menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua narasumber serta seluruh pihak yang berpartisipasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal terbentuknya lingkungan Krapyakrejo yang semakin aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan.
“Mari kita wujudkan rumah dan lingkungan yang menjadi tempat paling aman untuk semua orang, bukan tempat yang paling ditakuti.”
Penulis(YUS / JOJON)




