PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satpol PP Diharap Segera Bertindak, Bangunan Bakso di Bantaran Irigasi di Duga Penyebab Biang Banjir

Keberadaan bangunan usaha bakso di atas bantaran saluran irigasi di Dusun Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan.

Bangunan tersebut dikeluhkan warga karena diduga mengganggu fungsi saluran irigasi. Terlebih saat musim penghujan, aliran air disebut kerap meluber dan berdampak terhadap akses jalan di sekitar lokasi, Senin (10/8).

 

Warga mempertanyakan bagaimana bangunan usaha tersebut bisa berdiri di area bantaran saluran irigasi. Mereka juga meminta pemerintah memastikan apakah bangunan itu telah mengantongi perizinan dan memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan mengenai sempadan saluran.

 

Persoalan tersebut disebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa. Namun, keluhan warga hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan penyelesaian yang dianggap konkret.

 

Saat ini warga berharap peran Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk menegakkan Perda secara tegas.

 

Sebagai perangkat daerah yang salah satu tugasnya berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, Satpol PP diharapkan tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang maupun bangunan yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

 

Apalagi, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah tempat usaha. Jika benar bangunan tersebut berdampak terhadap kelancaran saluran irigasi, maka persoalannya dapat menyentuh kepentingan warga yang setiap musim hujan harus menghadapi risiko luapan air.

 

Dalam penyampaiannya, Suyono selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pasuruan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

 

“Trims infonya. Akan kami lanjutkan ke Pengairan juga dan pimpinan. Mohon Info juga di sampaikan ke dinas Pengairan. Untuk Dumas, Mohon Laporan tertulis,” tegas Suyono.

 

Warga juga berharap segera dilakukan pemeriksaan lapangan. Apakah bangunan tersebut memiliki izin.

 

“Apakah lokasinya memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha? Dan jika ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan dilakukan Satpol PP. Jangan menunggu terjadi banjir yang lebih parah lagi atau kerusakan akses jalan, baru ditangani, itu kan gak relevan,” gerutu salah satu warga.

 

Warga meyakini bahwa pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan penyebab tersumbatnya saluran dan mengetahui apakah keberadaan bangunan tersebut memiliki kaitan dengan terganggunya fungsi irigasi.

 

SUARARAKYAT62.COM akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan maupun instansi teknis terkait mengenai status bangunan, perizinan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.(yus/h-Lim)