ROKAN HULU, Suararakyat62.com — Kasus dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dilaporkan Budi Hartono terhadap M.FA ke Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026 kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rokan Hulu, Jumat (11/9/2026). Di antaranya Erwin Siregar yang mengaku mendapat 12 pertanyaan dari penyidik, sementara Tukiran mengaku dicecar 10 pertanyaan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk menggali dan memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan, sekaligus mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Perkara ini bermula ketika Budi Hartono melakukan peliputan kegiatan Rapat Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun. Saat hendak mengambil foto dan video untuk kebutuhan jurnalistik, Budi mengaku mendapat larangan dari M.FA untuk melakukan dokumentasi.
“Waktu saya melakukan liputan Ketapang di kantor desa, saya dilarang mengambil foto dan video. Saat itu dia mengatakan akan melaporkan saya ke polisi,” kata Budi.
Budi berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga kasus ini ditangani secara proporsional agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum berjalan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Budi Hartono, SH., MH., selaku kuasa hukum, menilai pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Menurutnya, seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap penanganan dan pembuktian oleh aparat kepolisian. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang dinyatakan bersalah, dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(es)




