PASURUAN, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GEMPAR KOTA PASURUAN! Dokumen Cacat 1976 Dilegalisir Belakangan, Tanah Warga Jadi Milik Kelurahan Bukir.

Sungguh ironis. Hak warisan yang seharusnya menjadi milik keluarga, kini justru menjadi tanda tanya besar yang tak kunjung usai. Tanah warisan Mbah Juna di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, yang “hilang ditelan bumi” selama hampir 50 tahun, perlahan mulai menampakkan sisi gelapnya. Kini terkuak adanya dua versi surat tukar guling atas tanah yang sama: satu asli tanpa stempel resmi, satu lagi baru dilegalisir puluhan tahun kemudian. Dokumen inilah yang diduga menjadi “kunci” bagaimana tanah warisan itu berubah wajah menjadi aset Pemerintah Kota Pasuruan pada akhir 2022.

Kasus ini kini sedang dikoyak lapisan demi lapisan oleh Sagitarius, pengacara dari Kantor Hukum Pas and Partners selaku kuasa hukum ahli waris B. Jhona. Bukan sekadar mencari kejelasan selembar kertas, langkah ini adalah perjuangan menegakkan keadilan: membongkar dugaan praktik yang merampas hak warga melalui prosedur yang dipertanyakan keabsahannya.

Surat tukar guling tertanggal 7 September 1976 menjadi pangkal segala persoalan. Dokumen itu mencatat pertukaran tanah:

• Pihak I (Yadi K., Kepala Desa Bukir saat itu): menyerahkan tanah pejagan seluas 0,160 hektare

• Pihak II (Rochmah Bok Jhonah): menyerahkan tanah sawah Blok Asem seluas 0,116 hektare

Yang menggelikan sekaligus mencurigakan: surat asli saat dibuat tidak memiliki stempel resmi kelurahan sama sekali. Secara administrasi, dokumen ini belum sah sebagai bukti peralihan hak.

Namun puluhan tahun berlalu, tiba-tiba muncul versi kedua dengan isi yang identik, namun telah dibubuhi stempel dan tanda legalisasi oleh Kepala Desa Akhmad Jupri yang juga ikut menandatangani dokumen pertama. Tidak ada tanggal jelas kapan pengesahan itu dilakukan. Seolah-olah ada upaya sengaja “menambal” dokumen yang cacat sejak awal, agar terlihat sah di mata hukum.

Mengapa dokumen yang menjadi dasar peralihan hak tanah baru disahkan belakangan setelah sekian lama? Dan mengapa harus ada dua versi dokumen dengan status pengesahan berbeda atas objek tanah yang sama?

Yang lebih mengkhawatirkan, dokumen yang prosedurnya sangat diragukan inilah yang kemudian diduga dijadikan landasan penerbitan Akta Hak Pakai Nomor 24 tanggal 20 Desember 2022. Akta itulah yang kini menjadi “tameng” penguasaan tanah tempat berdiri Kantor Kelurahan Bukir.

Kuasa hukum mencatat setidaknya lima poin kejanggalan yang mengusik rasa keadilan:

1.  Luas tanah ditukar tidak seimbang (0,160 ha vs 0,116 ha) tanpa ada ganti rugi selisih sama sekali

2.  Ada dua versi dokumen: asli tanpa stempel, dan yang baru dilegalisir puluhan tahun kemudian

3.  Legalisasi diduga dilakukan oleh pihak yang juga turut menandatangani dokumen tersebut  ada konflik kepentingan yang mencolok

4. Tidak tercantum tanggal kapan legalisasi dilakukan, seolah sengaja disembunyikan
<span;>​
<span;>5. Dokumen yang cacat prosedur justru diangkat menjadi dasar hak resmi pada akhir 2022, jauh setelah peristiwa terjadi

“Keterlambatan legalisasi ini sangat mencurigakan. Dokumen yang sejak awal tidak lengkap, tiba-tiba disahkan belakangan lalu dijadikan dasar penerbitan hak pakai resmi. Ini perlu dibuktikan secara transparan: apakah prosedurnya sah, dan siapa yang sebenarnya diuntung dari semua ini?” tegas Sagitarius dengan nada tegas.

Ahli waris tidak datang dengan tangan hampa. Mereka memegang bukti yang menguatkan klaim: sertifikat atas nama Juna yang terbit tahun 1986, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang rutin dibayarkan hingga saat ini.

Keluarga mengaku sejak 1976 tanah itu dikuasai pihak pemerintahan setempat dan dikaitkan dengan tukar guling tanah bengkok. Namun ironisnya, mereka tidak pernah menerima dokumen resmi mengenai tanah pengganti, maupun penjelasan lengkap proses tukar guling tersebut. Seolah-olah hak mereka dihapus begitu saja tanpa proses yang jelas, tanpa pertanggungjawaban.

Belakangan, keluarga baru mengetahui tanah itu kini tercatat sebagai aset Pemkot Pasuruan berdasarkan sertifikat tahun 2022. Jika kedua sertifikat menunjuk objek yang sama, muncul pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban:

Bagaimana riwayat peralihan haknya dan apa dasar penerbitan sertifikat aset Pemkot tersebut?

Kasus ini bukan baru. Ahli waris pernah menempuh gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, namun putusan tidak memihak mereka. Meski kecewa, keluarga tidak menyerah. Mereka tetap mempersoalkan riwayat tanah, alas hak, tukar guling, dan dokumen pertanahan yang dinilai sengaja dipertahankan dalam kegelapan.

Kini, kuasa hukum menyiapkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Sebelumnya, Sagitarius mendatangi Kelurahan Bukir untuk meminta penjelasan bahkan sudah membuat janji terlebih dahulu. Namun apa yang terjadi?

Ia hanya mendapatkan jawaban yang berbelit, normatif, dan berputar-putar. Pihak kelurahan melalui Dwi disebut menolak membuka dokumen yang diminta. Seolah ada tembok tebal yang sengaja dibangun untuk menutupi kebenaran dari pandangan publik.

Karena buntu di kelurahan, langkah hukum dilanjutkan. Sagitarius akan mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk berkoordinasi dan meminta kejelasan. Tidak berhenti di situ, persoalan ini juga akan dibawa ke Komisi III DPR RI guna mendapatkan perhatian serius terkait aspek penegakan hukum.

Ahli waris juga mempertanyakan status laporan yang pernah mereka sampaikan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2016. Mengapa laporan itu seolah “lenyap” tanpa kejelasan hingga hari ini?

Catatan Redaksi: Karena status resmi laporan tersebut belum dapat dikonfirmasi, pemberitaan ini tidak menyimpulkan apakah laporan masih dalam proses, dihentikan, atau ditindaklanjuti dalam bentuk lain.

Inti perjuangan keluarga sederhana namun mendasar: buka seluruh dokumen secara transparan. Ahli waris menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, bahkan menyebut istilah “mafia tanah” dalam narasi mereka. Namun perlu ditegaskan dengan tegas: semua dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berkeadilan.

Pihak Kelurahan Bukir, Pemerintah Kota Pasuruan, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait lainnya diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen dasar penguasaan tanah tersebut. Jika memang semuanya sah dan benar, mengapa harus ditutup-tutupi?

“Kami meminta dokumen dan kejelasan, bukan jawaban yang berputar-putar. Kalau memang dasar hukumnya ada, mari dibuka dan diperiksa bersama,” pungkas Sagitarius dengan nada menantang.

Setelah hampir 50 tahun memperjuangkan kejelasan, keluarga Mbah Juna kembali menempuh jalur hukum dengan harapan kebenaran akhirnya terungkap. Kebenaran tak boleh tertunda, dan warga berhak mengetahui:

Di mana alas haknya, bagaimana riwayat tukar gulingnya, dan siapa yang sebenarnya berada di balik semua kejanggalan ini?

(Apin/Red)