KAMPAR, Suararakyat62.com — Puluhan pekerja/buruh yang bekerja di PT Wasundari Indah, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

Kedatangan para pekerja tersebut untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya merasa hak-hak yang diterima belum sesuai dengan yang seharusnya.
“Selama kami bekerja di PT Wasundari Indah, upah yang kami terima selalu berkurang. THR juga kami terima tidak sesuai dengan yang seharusnya,” ujarnya.
Selain persoalan upah dan THR, para pekerja juga menyampaikan keluhan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut mereka, masih terdapat sebagian pekerja yang disebut belum didaftarkan sebagai peserta.
Para pekerja juga mengeluhkan persoalan cuti tahunan yang menurut mereka selama bekerja belum diberikan sebagaimana mestinya.
Atas berbagai keluhan tersebut, Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, meminta pihak perusahaan memberikan perhatian dan menyelesaikan hak-hak normatif para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami meminta pihak PT Wasundari Indah segera menyelesaikan dan membayarkan hak-hak anggota pekerja buruh apabila memang terdapat kekurangan pembayaran yang menjadi hak mereka,” ujar Waonasokhi.
Ia mengatakan, pekerja memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan para pekerja mencakup sejumlah hak normatif, antara lain upah, THR, kepesertaan jaminan sosial, waktu istirahat dan cuti serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Apabila keluhan dan hak anggota pekerja buruh tidak ditanggapi dan tidak ada penyelesaian, kami dari pengurus dan anggota FSBPI-KASBI Provinsi Riau siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.
Waonasokhi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan dialog antara pekerja, serikat pekerja, perusahaan serta instansi ketenagakerjaan.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wasundari Indah belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait keluhan para pekerja maupun pernyataan yang disampaikan FSBPI-KASBI Provinsi Riau.
Redaksi Suararakyat62.com membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pihak PT Wasundari Indah untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, maupun bantahan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.(es)




