KAMPAR, SUARARAKYAT62 – Pelarian seorang wanita muda berakhir di tangan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil membekuk seorang wanita berinisial IK (22) di Kelurahan Brayen Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wanita Muda Dibekuk Polsek Siak Hulu, Ini Kasusnya

IK ditangkap atas laporan Dedi (34), yang melaporkan dugaan penggelapan uang dan sepeda motor miliknya di Gerai BRI Link Genio, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Medan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Medan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Hendra.

Kasus ini bermula saat korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon sekitar pukul 07.20 WIB untuk menanyakan kondisi gerai BRI Link miliknya. IK diketahui bekerja sebagai kasir di gerai tersebut dan juga tinggal di kios milik korban.

Namun, telepon korban tak kunjung direspons. Merasa curiga, korban langsung mendatangi gerai BRI Link miliknya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di tempat. Pakaian pelaku raib, dan sepeda motor Honda Beat BM 4252 WP milik korban juga hilang.

“Korban kemudian mengecek transaksi keuangan melalui handphone dan menemukan adanya transfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening pelaku,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp17 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Siak Hulu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tegas Kompol Hendra.

Atas perbuatannya, IK terancam dijerat pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.

(Humas Polres Kampar/Esra)