Scroll Untuk Lanjut Membaca
CEGAH MAFIA TANAH DAN TUMPANG TINDIH LAHAN, IPPAT MALANG RAYA PERKUAT PRINSIP 3M DI HUT KE-39

MALANG, SUARARAKYAT62.COM

Komitmen memberantas mafia tanah dan mencegah tumpang tindih lahan diperkuat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Malang Raya di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39.

Perayaan HUT digelar dengan workshop dan tasyakuran di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026), yang diikuti anggota IPPAT dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Ketua IPPAT Kabupaten Malang, Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn menegaskan PPAT harus menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah transformasi digital pertanahan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.

“PPAT harus jeli dan memastikan terlebih dahulu bidang tanahnya. Dengan adanya geotagging, kita diharapkan bisa memastikan tanah yang akan dilakukan peralihan benar-benar sesuai dengan bidangnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Untuk itu, IPPAT kembali memperkuat prinsip utama kerja PPAT, yaitu 3M: Memeriksa, Membuat, dan Memastikan. Memeriksa keabsahan dokumen dan alas hak, membuat akta-akta peralihan seperti akta hibah dan jual beli, serta memastikan hak tersebut terdaftar resmi di Kantor Pertanahan.

Tantangan di Kabupaten Malang sendiri tidak mudah. Luasnya wilayah dari Lawang hingga ujung selatan menuntut PPAT bekerja ekstra, terutama dengan aturan baru kewajiban geotagging yang mengharuskan pengambilan titik koordinat langsung di lapangan.

Terkait ancaman mafia tanah, Shepta menegaskan kunci utamanya adalah koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Supaya tidak terjerumus dalam praktik mafia tanah, kita harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN. Anggota juga harus aktif memahami dan mempelajari aturan terbaru,” tegasnya.

Menurutnya, HUT ke-39 ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memperkuat soliditas.

“Harapannya anggota semakin harmonis, semakin bersatu dan kompak. Ini ajang kita berkumpul, bersilaturahmi sekaligus sharing ilmu,” pungkasnya.

Workshop ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan semakin mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Acara ditutup dengan tasyakuran bersama seluruh anggota IPPAT Malang Raya.

(ila)