INDRAGIRI HULU, Suararakyat62 – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa yang terjadi di Desa Pasir Ringgit, Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Lirik tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (7/11/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/33/XI/2026/SPKT/POLSEK LIRIK/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, kejadian tersebut diduga berlangsung pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menerangkan bahwa laporan disampaikan oleh ayah sambung korban setelah menerima kiriman video dari salah seorang kerabat yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian bergegas menuju Kecamatan Lirik untuk memastikan keadaan korban. Setelah bertemu korban, pelapor membawanya ke Puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lirik untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam proses penanganan awal, kepolisian telah menerima laporan resmi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu file rekaman video dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polisi juga telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1).
Penanganan kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara berada di tangan kepolisian. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban anak.(Afrina)




