PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Pembatalan tiga paket Mini Kompetisi pekerjaan jalan paving dan drainase di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan menyisakan tanda tanya. Pasalnya, kompetisi yang sebelumnya diikuti 12 penawaran dari sejumlah penyedia tersebut berakhir dengan status dibatalkan. Namun, pada Jumat (6/11/2026), ketiga pekerjaan kembali diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Total nilai ketiga paket tersebut mencapai Rp898.431.635.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, ketiga paket tersebut meliputi:
1. Kelurahan Mandaranrejo, peningkatan drainase dan jalan paving RW 1 dan 2, dengan lima penawaran dan HPS Rp349.917.045,22.
2. Kelurahan Bugul Kidul, peningkatan jalan paving dan drainase RW 1 dan 3, dengan lima penawaran dan HPS Rp230.785.838,30.
3. Kelurahan Bugul Lor, peningkatan jalan paving dan drainase RW 8 serta pembangunan PJL RW 3, dengan dua penawaran dan HPS Rp351.518.339,74.
Ketiganya kemudian tercatat berstatus Kompetisi Dibatalkan dalam Katalog Elektronik.
Setelah pembatalan, pekerjaan kembali diumumkan melalui Pengadaan Langsung dengan rincian Bugul Lor Rp340.309.870.Mandaranrejo Rp332.402.765, dan Bugul Kidul Rp225.719.000.



Jika dibandingkan dengan total HPS Mini Kompetisi sebesar Rp932.221.223,26, terdapat selisih sekitar Rp33,78 juta. Selisih tersebut bukan serta-merta kerugian negara, tetapi perubahan nilai dan metode pengadaan perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan mendasarnya: apa alasan pembatalan kompetisi yang telah diikuti 12 penawaran, bagaimana hasil evaluasinya, dan apa dasar pengambilan keputusan untuk menggunakan metode Pengadaan Langsung?
Pengamat kebijakan publik, Akhmad Khusaeri, S.H., M.H., menilai pembatalan kompetisi yang telah diikuti sejumlah penyedia perlu disertai alasan administratif dan hukum yang jelas.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar proses pengadaan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ketika kompetisi sudah dibuka dan sejumlah penyedia telah menyampaikan penawaran, pembatalannya harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kompetisi hanya menjadi formalitas, sementara keputusan berikutnya tidak disertai penjelasan yang transparan,” demikian substansi pandangan yang perlu dikonfirmasi kepada Akhmad Khusaeri.
Ia juga menilai dokumen pembatalan, hasil evaluasi penawaran, pertimbangan PPK, serta proses penetapan penyedia perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pengadaan Langsung tetap harus memiliki dasar hukum
Secara regulasi, Pasal 38 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Dengan demikian, nilai masing-masing paket secara nominal berada di bawah batas tersebut. Namun, hal itu tidak otomatis menjawab apakah seluruh proses pembatalan dan perubahan metode telah sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres tersebut menekankan prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga relevan, khususnya Pasal 12 mengenai E-purchasing dan pengecualiannya berdasarkan penilaian PPK. Karena itu, dasar pertimbangan perubahan metode pengadaan perlu dibuka dan diuji melalui dokumen resmi.
Inspektorat dan DPRD perlu mencermati
Rangkaian pengadaan tersebut layak mendapat perhatian Inspektorat Daerah selaku APIP. Pemeriksaan dapat mencakup berita acara pembatalan, hasil evaluasi 12 penawaran, spesifikasi teknis, HPS, penilaian PPK, serta dokumen pemilihan penyedia.
DPRD Kota Pasuruan juga dapat meminta penjelasan kepada Dinas Perkim melalui fungsi pengawasannya, agar penggunaan anggaran publik berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
SuaraRakyat62.com meminta Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan menjelaskan beberapa hal penting, mulai dari alasan pembatalan ketiga Mini Kompetisi, hasil evaluasi 12 penawaran, dasar penggunaan Pengadaan Langsung, hingga identitas penyedia yang dipilih.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah penyedia yang memperoleh pekerjaan melalui Pengadaan Langsung sebelumnya merupakan peserta Mini Kompetisi.
Catatan redaksi:
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan kesimpulan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak berwenang.
SuaraRakyat62.com tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi Kepala Dinas Perkim, PPK, Pejabat Pengadaan, UKPBJ, maupun penyedia terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan uang publik.
Apn/ Red




