Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kuasa Hukum Achmad Khoiron Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Bid Propam Polda Jatim

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang menjerat Achmad Khoiron (AK),23, warga Desa Karang Asem, Kecamatan Lumbang menuai sorotan. Penasehat Hukum Mustain MW, S.H., selaku kuasa hukum AK, mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik Polres Pasuruan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan kliennya pada Minggu 18 Oktober 2026.

“Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses pengamanan AK yang kedapatan membawa senjata tajam terbungkus karung atau sak, tetapi juga menyoroti belum diperiksanya seseorang berinisial WID yang menurut pengakuan AK diduga memiliki keterkaitan dengan asal-usul senjata tajam tersebut,” terang Mustain MW., S.H.

Berdasarkan keterangan AK, senjata tajam itu bukan berasal dari dirinya. Ia mengaku hanya mengambil barang tersebut di jalan setelah mendapat perintah dari WID. Bahkan, AK menyebut dirinya diminta mengambil pesanan senjata tajam dari seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, hingga saat ini WID belum pernah dipanggil maupun diperiksa, baik oleh penyidik Polsek Winongan maupun Polres Pasuruan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum terkait proses pendalaman perkara, khususnya mengenai pihak yang diduga memerintahkan AK mengambil senjata tajam tersebut.

Mustain MW, S.H., menilai penyidik seharusnya mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengklarifikasi keterangan AK dan memeriksa pihak yang disebut-sebut memberikan perintah pengambilan senjata tajam.

Langkah pelaporan terhadap penyidik tersebut menjadi bentuk keberatan pihak kuasa hukum atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Selain itu, pemeriksaan terhadap WID dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana senjata tajam tersebut berada dalam penguasaan AK.

“Dalam penanganan perkara ini, kami selaku Penasehat Hukum AK tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada orang yang ditemukan membawa barang bukti, tetapi juga mendalami keterangan mengenai asal-usul barang, pihak yang diduga memerintahkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” beber Mustain.

Asas persamaan di hadapan hukum dan prinsip penegakan hukum yang objektif harus menjadi landasan dalam setiap proses pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap WID. Pihak kepolisian juga perlu memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran SOP yang dilaporkan kuasa hukum AK.

SUARARAKYAT62.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Penulis : Abdul Khalim