ROKAN HULU, Suararakyat62.com — Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, menyampaikan tanggapan atas pemeriksaan terhadap M. Fadli Amanda (MF) di Mapolres Rokan Hulu terkait laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut berawal dari peristiwa saat Budi Hartono melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak terdapat pelarangan terhadap pengambilan foto maupun video yang dilakukan Budi Hartono.
Selain itu, pihak MF turut mempersoalkan Budi yang disebut tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers ketika berada di lokasi kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Budi Hartono, Budi Hartono, S.H., M.H., mengatakan bahwa substansi laporan yang disampaikan kliennya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi berupa KTA pers.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami Budi ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kegiatan.
“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” ujar Budi.
Ia menambahkan, permintaan identitas terhadap wartawan oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya dapat dilakukan untuk kepentingan verifikasi, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Terkait pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlu dibedakan antara wartawan sebagai peliput dengan peserta atau undangan rapat.
“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak pelapor menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum dan pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa oleh penyidik.
“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, M. Fadli Amanda pada Kamis (24/9/2026) telah memenuhi panggilan Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Polres Rokan Hulu juga akan memanggil pihak panitia pelaksana rapat Ketahanan Pangan untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.(es)




