PASURUAN — Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SETELAH DI SOMASI OLEH PAS & PARTNERS SATPOL PP PASURUAN PASANG KEMBALI SPANDUK SENGKETA TANAH KANTOR KELURAHAN BUKIR

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dilaporkan telah memasang kembali spanduk sengketa tanah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemasangan kembali tersebut dilakukan setelah pihak kuasa hukum melayangkan surat somasi terkait pencopotan spanduk yang sebelumnya terpasang di lokasi sengketa.

Kuasa hukum Arce Sagitarius dari Firma Hukum PAS & PARTNERS, Bang Fius, menyoroti dasar administrasi dan kewenangan pencopotan spanduk tersebut. Menurutnya, tindakan pencopotan semestinya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam persoalan pencopotan spanduk sengketa tanah ini, kami mempertanyakan dasar apa yang digunakan Satpol PP. Sepengetahuan kami, tidak ada berita acara, tidak ada surat perintah, tidak ada surat pemberitahuan kepada klien kami, dan tidak ada somasi sebelumnya,” tegas Bang Rius.

Ia menilai, kejelasan prosedur administrasi menjadi hal penting dalam setiap tindakan aparat di lapangan, terlebih ketika tindakan tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi mengenai sengketa tanah yang masih menjadi persoalan para pihak.

Menurut Bang Rius, surat somasi yang dilayangkan merupakan bentuk upaya hukum untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan dasar tindakan pencopotan spanduk tersebut. Pemasangan kembali pada 13 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam persoalan ini.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menekankan bahwa kejelasan mengenai dasar kewenangan, prosedur, dan dokumen administrasi tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Apresiasi atas Pemasangan Kembali Spanduk

Di sisi lain, Bang Rius menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan karena spanduk sengketa tanah tersebut telah dipasang kembali.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang telah memasang kembali spanduk tersebut. Namun, kami berharap ke depan setiap tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan prosedur, dasar hukum yang jelas, serta keterbukaan administrasi agar hak-hak para pihak tetap terlindungi,” ujarnya.

<span;>Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian bersama, khususnya mengenai pentingnya transparansi dan kepastian prosedur dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Pasuruan mengenai dasar pencopotan awal spanduk tersebut masih perlu dikonfirmasi. Penjelasan dari pihak Satpol PP diperlukan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Red Apin