Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ibu dan Anak Tewas Tragis, Jasad Diduga Dibakar dan Dicacah, BGS Ditangkap di Jombang

SURABAYA, SuaraRakyat62.com

Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial BGS yang diduga terlibat dalam kasus kematian tragis seorang ibu berinisial DH dan anaknya yang masih berusia empat tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua korban diduga dibunuh, kemudian jasadnya dibakar dan dicacah untuk menghilangkan jejak.

Sisa jasad korban diduga dibuang ke sungai. BGS diamankan petugas di sebuah rumah di Kabupaten Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara DH dan BGS di Hotel Mataraman Baru, Kota Madiun, pada 20 September 2026.

“Awalnya, keduanya terlibat persoalan waktu. Karena mungkin sama-sama sibuk, sehingga memicu pertengkaran saat bertemu di Hotel Mataraman Baru di Madiun Kota,” kata Jumhur, Minggu (25/10/2026).

Menurut Jumhur, pertengkaran tersebut diduga memicu emosi BGS hingga berujung pada kematian DH. Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik.

“Karena pertengkaran, BGS emosi sehingga berujung pembunuhan,” ujarnya.
Jumhur juga mengungkapkan bahwa Koko, anak DH yang masih berusia empat tahun, diduga turut menjadi korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, bocah tersebut sempat terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV saat digendong BGS ketika keluar dari hotel.

Koko kemudian diduga dibunuh di dalam mobil Suzuki Karimun dengan cara dicekik.
“Awalnya Koko digendong oleh BGS saat keluar dari hotel. Ia terlihat dari CCTV. Kemudian Koko juga dibunuh di dalam mobil Karimun dengan cara dicekik,” tutur Jumhur.

Setelah kejadian tersebut, kedua jasad diduga dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke wilayah Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan kepolisian, jasad korban diduga dibiarkan selama sekitar dua hari sebelum dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah pertanian. Sisa-sisanya kemudian diduga dibuang ke sungai.

“Setelah keduanya dibunuh, dibakar, lalu dicacah dengan mesin pencacah pertanian. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak agar tidak terendus kepolisian,” jelas Jumhur.
Lebih lanjut, Jumhur menyebut BGS, yang disebut sebagai suami siri DH, sempat ikut melaporkan hilangnya korban ke Polsek Madiun Kota bersama adik DH.

“Jadi, pelaku ini sempat berpura-pura ikut melaporkan bersama adiknya,” kata Jumhur.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara. Rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan BGS tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Tetap Dikawal
Kasus yang menewaskan seorang ibu dan anaknya ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jiwa, terlebih korban anak masih berusia empat tahun.

Penyidik diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang, termasuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan sisa jasad korban.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan tanggung jawab pidana pihak yang ditangkap harus ditentukan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zen ST / Hms