
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Proyek pembangunan sumur bor, perpipaan, dan sambungan rumah di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan itu dipertanyakan transparansi anggaran hingga pelaksanaan pekerjaannya.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan. Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan informasi proyek. Proses pengecoran disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk semen (molen). Selain itu, pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, penerapan standar keselamatan kerja, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).
Seorang rekan LSM bernama Udin mengaku mencurigai adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
“Data yang kami peroleh, proyek itu merupakan hasil pemenang tender CV Sumber Perkasa dengan pagu anggaran Rp775 juta lebih,” terang Udin.

Namun, informasi mengenai pemenang tender dan nilai pagu tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadaan, termasuk nilai kontrak, sumber pendanaan, serta ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya.
Udin mengaku awalnya memperoleh informasi mengenai proyek tersebut dari Hermali, warga sekitar lokasi pekerjaan. Menurut Hermali, keberadaan proyek pengeboran itu sempat menimbulkan pertanyaan karena warga tidak mengetahui secara jelas informasi mengenai anggaran maupun pihak pelaksananya.
“Ada proyek di Desa Watuprapat, Mas, tapi tidak tahu berapa anggarannya dan siapa yang mengerjakan itu,” ungkap Hermali.
Tak hanya soal transparansi anggaran, Hermali juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk kegiatan pengeboran. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan apakah lokasi tersebut merupakan aset desa atau tanah milik warga.
“Selanjutnya, kejelasan status tempat pengeboran itu, apakah milik aset desa atau milik warga, itu pun tidak jelas,” imbuhnya.
Minimnya informasi yang diketahui warga tersebut menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut. Pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai lokasi pekerjaan, status lahan, pelaksana proyek, nilai kontrak, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Selain itu, pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memberikan klarifikasi mengenai ketiadaan papan informasi, penerapan K3, dan metode pengecoran yang digunakan. Penilaian terhadap kualitas pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta kondisi faktual di lapangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak CV Sumber Perkasa, pemerintah desa, dan dinas terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi agar penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan sumur bor, jaringan perpipaan, dan sambungan rumah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Watuprapat.
Penulis : Abdul Khalim




