Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Jajaran Polsek Ujung Batu di bawah naungan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, pada Minggu malam (9/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Ujung Batu Ringkus Tiga Pelaku Kekerasan di Suka Damai, Satu Pelaku Masih Buron

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa korban dalam peristiwa ini adalah H.H. (45), warga Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai.

Adapun tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A.G. (50), S.A.G. (45), dan R.L. (45), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial G. (31) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keempatnya diketahui merupakan warga setempat dengan profesi sebagai petani dan buruh harian lepas.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara korban dan istrinya. Saat situasi memanas, mertua korban A.G. (50) datang dan langsung memukul korban di bagian kepala. Tak lama kemudian, istri korban menghubungi keluarganya yang lain yaitu S.A.G., R.L., dan G., yang kemudian mendatangi korban sambil membawa potongan kayu dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Korban yang sempat berusaha menyelamatkan diri mengalami luka di bagian kepala dan tangan, hingga akhirnya melapor ke Polsek Ujung Batu untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di rumah masing-masing di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai.

Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.

Polsek Ujung Batu telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Rokan Hulu. Tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

 

(Esra/Humas Polres Rohul)